Alasan Hotman Paris Bersedia Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Nama Prabowo
Weni Wahyuny July 18, 2026 09:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Langkah mengejutkan diambil oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang resmi mengumumkan bergabung ke dalam barisan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan ini disampaikan Hotman usai mendampingi sang klien yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung sejak pagi tersebut, Febrie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik.

Bukan karena motif finansial, Hotman menegaskan keterlibatannya murni atas dasar hati nurani.

Baca juga: Segini Tarif Pengacara Hotman Paris yang Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pria yang dikenal dengan gaya mewah ini melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang justru memiliki rekam jejak prestasi gemilang dalam menyelamatkan uang negara.

"Walaupun klien saya membeludak, hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya terpanggil ya karena saya merasa ada yang baik," ujar Hotman Paris di hadapan awak media, dilansir dari Kompas TV.

Hotman menjelaskan bahwa Febrie merupakan sosok yang sangat diapresiasi oleh Presiden Prabowo Subianto berkat kinerjanya, khususnya melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sukses mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Saya melihat benar-benar merasa miris karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan (pengembalian aset) sebagai Satgas PKH 300 triliun, dalam satu tahun."

"Kemudian pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," kata Hotman.

Baca juga: Daftar 5 Klien Hotman Paris di Kasus Dugaan Korupsi, Terbaru Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lebih lanjut, Hotman mengendus adanya pergerakan dari kelompok oligarki yang merasa terusik dengan ketegasan Febrie selama memimpin Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia pun menyayangkan proses hukum ini yang dinilai melangkahi wewenang kepala negara.

"Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ungkap Hotman.

Hotman juga mengaku tidak ambil pusing jika keputusannya membela mantan pejabat kejaksaan ini akan memicu pro dan kontra di mata publik atau memengaruhi reputasinya.

"Itu 430 triliun, lu bayangin coba, di situlah saya merasa marwah klien saya, yang sampai sekarang hubungan baik, saya merasa tertantang."

"Walaupun saya namanya jadi sedikit, karena 90 persen followers saya biasanya semua kasus viral yang melanggar hak asasi gue yang pegang gratis, semua. Mereka kalau ke Komnas HAM enggak laku, tapi kalau saya yang viralkan boom boom boom," ungkap Hotman.

Bagi Hotman, nominal fantastis yang berhasil diselamatkan Febrie menjadi bukti nyata adanya pihak-pihak kuat yang merasa terancam.

"Ini sudah 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke negara." "Berarti banyak oligarki yang terganggu. Jadi benar-benar dengan melakukan itu terhadap Jampidsus ini, mantan Jampidsus ini, benar-benar saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil," tegasnya lagi.

Baca juga: Tangan Diborgol, Tampang Don Ritto Tersangka Korupsi Tertunduk Lesu Saat Dilimpahkan ke Kejagung

Menutup keterangannya, Hotman memastikan dirinya tidak memungut biaya sepeser pun untuk kasus ini.

Komitmennya kali ini disamakan dengan aksi sosial yang biasa ia lakukan saat membantu masyarakat kecil yang mencari keadilan.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Tarif bayaran saya super mahal di Indonesia. Itulah background-nya biar tahu," tutup Hotman.

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik terkait kasus PT Asabri. 

Meski berstatus sebagai tersangka, Hotman Paris memastikan bahwa pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah proses pemeriksaan rampung.

 "Kesimpulannya tidak ada penahanan," ujarnya.

Keputusan tidak ditahannya Febrie diambil setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan resmi.

Mantan Jampidsus tersebut dinilai sangat kooperatif, terbukti dengan langkahnya mengundurkan diri dari jabatan sesaat setelah kasus ini mencuat.

Selain itu, seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik dan Febrie juga telah resmi dijatuhi status cegah ke luar negeri.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.