TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teka-teki mengenai sejumlah luka memar di bagian wajah dan kepala Angelica Suherman (26) akhirnya terkuak dari pengakuan terduga pelaku, Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie alias MZ (25).
Saat diinterogasi mendalam oleh penyidik, WNA asal Singapura tersebut bersikeras membantah telah melakukan pemukulan secara sengaja dan mengklaim memar tersebut terjadi karena korban sempat terlepas dari pegangannya lalu terjatuh ke lantai.
Pengakuan tersebut disampaikan Zulhelmi dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar setelah tim medis forensik menemukan serangkaian luka memar pada bibir kiri, dahi kanan, pelipis, hingga resapan darah di kepala korban.
MZ berkali-kali meyakinkan petugas bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan lain selain tindakan pencekikan di leher korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Pedungan Denpasar Bali Terungkap, WNA Singapura Cekik Kekasih Gara-gara Ini
“Selain itu? Nggak ada apa-apa, Pak,” ujar MZ saat dicecar penyidik mengenai indikasi adanya kekerasan fisik lain di luar pencekikan.
Penyidik yang curiga dengan temuan luka memar di kepala korban kemudian mengejar pengakuan pelaku. Di antaranya terkait kemungkinan adanya tindakan membenturkan tubuh korban secara sengaja ke dinding kamar kos.
Namun, tersangka langsung menepis tuduhan tersebut dan bersaksi bahwa benturan terjadi secara tidak sengaja di atas lantai.
“Yakin, nggak ada apa-apa lagi. Sempat terlepas jatuh,” ucapnya.
Tersangka MZ kemudian membeberkan detik-detik saat tubuh kekasihnya membentur lantai kamar dengan keras.
Menurut versinya, insiden jatuhnya korban terjadi saat posisi tubuh AS sedang diangkat pelaku dari atas tempat tidur.
“Dari kasur saya ngangkat dia kan, jadi dia jatuh tapi kena kepalanya,” kata MZ.
Kendati pelaku berdalih luka di wajah korban merupakan akibat dari benturan lantai saat terlepas, pihak kepolisian tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut.
Penyidik tetap mencocokkan kesaksian MZ dengan hasil visum dan autopsi dari dokter forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menyatakan penyebab utama kematian korban mutlak akibat kekerasan benda tumpul berupa cekikan fatal yang mematahkan tulang lidah korban.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap MZ terus berjalan di bawah pengawalan ketat Satreskrim Polresta Denpasar.
Atas tindakan sadis yang diakhiri dengan siasat menyembunyikan jasad di bawah tumpukan boneka tersebut, tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP. (ian)