TRIBUN-MEDAN.COM,- Warga Kota Medan tentunya sudah tidak asing dengan yang namanya Lembur Kuring.
Ya, ini adalah restoran khas Sunda yang ada di Kota Medan.
Lokasinya ada di Jalan T Amir Hamzah No. 85, Medan.
Jika dilihat dari website Lembur Kuring, restoran ini sudah ada sejak tahun 1990-an.
Baca juga: 8 Restoran Vegetarian di Medan, Lengkap dengan Alamat dan Menu Favorit
Sejak saat itu, rumah makan ini konsisten menyuguhkan berbagai menu khas Sunda yang menggoda selera.
Adapun beberapa menu yang disuguhkan di restoran ini diantaranya gurami bakar, gurami asam manis, dan gurami goreng.
Tidak hanya itu, restoran ini juga menyuguhkan kepiting saus cabe, udang goreng mentega, udang tauco, atau udang galah.
Untuk menu ikan lainnya ada juga bawal stim atau gulai kepala ikan.
Sayur pendamping nasi diantaranya adalah tauge ikan asin, kangkung terasi, genjer terasi, dan sayur asem.
Baca juga: Ide Usaha Kuliner Restoran, Resep Nasi Bakar Sapi Lada Hitam Super Lezat
Ada juga lalapan, gado-gado, urap, dengan beragam aneka minuman segar seperti jus dan kelapa gelas.
Untuk harga makanan yang ditawarkan cukup kompetitif.
Beberapa diantara menu tersebut dibanderol sesuai ukuran ons.
Contoh, satu ons ikan bawal dihargai Rp 40.000.
Sedangkan untuk satu ekor ayam dibanderol Rp 100 ribu sebagaimana informasi di website Lembur Kuring.
Baca juga: Resep Gurami Sambal Dabu-Dabu ala Restoran, Mudah Dibuat
Sebagai restoran ternama di Kota Medan, Lembur Kuring turut menyediakan sejumlah fasilitas bagi para pengunjungnya.
Fasilitas yang ada di Lembur Kuring Medan diantaranya indoor area, ruang full AC, taman, musala, parkir, dan juga playground.
Untuk fasilitas tempat makan, Lembur Kuring mengklaim bahwa mereka mampu menampung 1000 orang.
Tempat ini memang dirancang untuk pertemuan atau jamuan makan besar.
Baca juga: 7 Tempat Makan Siang di Medan dari yang Halal dan Non Halal
Jika kamu pernah berkunjung ke sini, pasti sudah tidak asing dengan lantunan musik Sunda yang terdengar sayup-sayup.
Adanya lantunan musik Sunda ini seolah membawa kita dalam suasana yang tenang.
Di areal restoran, terdapat juga kolam ikan yang cukup besar.
Keberadaan kolam ikan ini menjadi daya tarik bagi kalangan orang tua yang membawa anak.
Mereka bisa membawa anaknya melihat-lihat ikan yang ada di areal restoran.
Baca juga: Tempat Makan Sop Kambing dan Sop Sapi Enak di Medan, Kuliner Legendaris yang Wajib Dicoba
Karena lokasinya yang bersih dan indah, pengunjung pun betah berlama-lama di resoran Lembur Kuring ini.
Menurut informasi di laman websitenya, restoran Sunda ini juga menyediakan beberapa fasilitas pemesanan makanan seperti katering.
Mereka juga menyediakan hidangan prasmanan, ataupun nasi tumpeng sesuai permintaan pelanggan.
Jika kamu pengin disediakan nasi tumpeng, restoran Lembur Kuring juga bisa menyuguhkannya.
Untuk pemesanan, kamu bisa menghubungi telepon di nomor 061 8465515.
Baca juga: Rumah Makan Lyara, Menu Khas Karo Muslim, Ada Bebek Rica dan Belut Tumis
Atau, kamu bisa mengirimkan pesan lewat 0811 608376.
Lembur Kuring Medan adalah jaringan Lembur Kuring Kuring Grup.
Lembur Kuring merupakan merek rumah makan Sunda yang kemudian berkembang menjadi jaringan restoran keluarga dengan cabang di beberapa kota.
Nama “Lembur Kuring” berasal dari bahasa Sunda yang berarti “kampung saya” atau “desa saya,” dan salah satu cabang awal yang banyak dirujuk berada di Parung/Cimanggis/Bogor, termasuk Kota Medan.
Baca juga: Rumah Makan Pondok Kelapa atau Pokel, Pelopor Kafe Pertama di Kota Kisaran
Secara historis, beberapa sumber menyebut akar usahanya sudah ada sejak 1960-an, lalu berkembang sebagai restoran dengan nama Lembur Kuring pada 1970-an.
Sumber lain dari situs resmi Lembur Kuring menyebut restoran mereka berdiri sejak 1990, jadi ada perbedaan rujukan antara sejarah merek keluarga dan sejarah badan usaha/cabang Medan.
Dari liputan kuliner, awal usaha ini dikaitkan dengan restoran Sunda bernama “Nikmat” di Sukabumi, lalu nama Lembur Kuring dipakai dan berkembang ke beberapa lokasi seperti Cipanas, Jakarta, dan kemudian cabang-cabang lain.
Baca juga: Kisah Sri Ulina Tarigan, Eks Pemulung yang Kini Punya Rumah Makan Langganan Pejabat di Deli Serdang
Dalam perkembangannya, konsepnya juga bergeser dari rumah makan Sunda klasik ke restoran keluarga yang lebih besar, dengan tambahan menu seafood.
Restoran Lembur Kuring Medan tersandung masalah perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan penyelewengan pajak.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama tiga perwakilan manajemen perusahaan, diantaranya Ganang selaku Manajer Operasional Ayam Kalasan Iskandar Muda, Winda selaku Manajer Operasional Lembur Kuring, dan Ayu selaku Manajer Operasional Restoran Kembang.
Baca juga: 4 Restoran Seafood Medan yang Murah dan Enak, Cocok untuk Makan Bersama Keluarga
Dalam RDP tersebut, manajemen mengakui dokumen lingkungan yang dimiliki baru sebatas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pengakuan tersebut langsung mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Sumut.
Bahkan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun DLH Provinsi Sumatera Utara terkejut setelah tahu izin IPAL yang dipertanyakan tidak dapat ditunjukkan oleh pihak perusahaan.
"Yang sangat kami sesalkan, kami menerima laporan dari masyarakat terkait izin IPAL yang belum dipenuhi oleh restoran Lembur Kuring Grup. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan dan tidak boleh dianggap sepele," ujar Benny, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya persoalan lingkungan, Benny juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan pajak restoran.
Menurutnya, Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tidak menyetorkan pajak restoran yang telah dipungut dari konsumen kepada pemerintah.
"Jika dugaan ini benar, tentu harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta oleh instansi yang berwenang. Pajak yang dipungut dari masyarakat adalah hak negara dan tidak boleh disalahgunakan," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu.
Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, enam restoran yang berada di bawah Lembur Kuring Grup belum memiliki dokumen perizinan pengelolaan air limbah secara lengkap.
DLH Kota Medan juga mengaku telah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan agar segera melengkapi dokumen lingkungan. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi.
IPAL merupakan fasilitas wajib yang berfungsi mengolah limbah cair agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga tidak mencemari ekosistem.(ray/dyk/tribun-medan.com)