Jadwal Sidang Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Kini Menghuni Lapas Perempuan Semarang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq akan segera menjalani persidangan.
Fadia diduga terlibat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026
Saat ini Fadia telahresmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang setelah dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan menjelang persidangan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Di balik sorotan publik terhadap statusnya sebagai kepala daerah nonaktif, pihak lapas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Fadia.
Seluruh proses penerimaan tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan administrasi, pengecekan kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan sebagaimana diberlakukan kepada seluruh warga binaan maupun tahanan titipan lainnya.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, mengatakan Fadia telah resmi diterima sebagai tahanan titipan KPK pada Kamis (16/7/2026).
"Penitipan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia, Jumat (17/7/2026).
Menurut Darmalingganawati, seluruh tahanan diperlakukan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah disandang.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," tegas Darmalingganawati.
Dia menambahkan, Lapas Perempuan Semarang akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta mendukung penuh proses peradilan yang sedang berlangsung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, agenda persidangan perdana terhadap Fadia telah ditetapkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.
"Perkara nomor 54, satu berkas. Sidang dijadwalkan Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Hadi.
Sidang tersebut menjadi awal proses pembuktian di pengadilan setelah KPK menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus yang menjerat Fadia bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Fadia Arafiq, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak rumah sakit, hingga unsur swasta.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang, barang bukti elektronik, dan sejumlah kendaraan sebelum Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidikan kemudian mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
KPK menduga Fadia mengondisikan proyek pemerintah agar dimenangkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dari skema tersebut, penyidik menduga puluhan miliar rupiah mengalir kepada lingkaran keluarga Fadia.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga Fadia, dengan rincian sekitar Rp13,7 miliar mengalir kepada Fadia dan keluarganya, sekitar Rp2,3 miliar diterima Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangganya, sedangkan sisanya diduga ditarik secara tunai.
Selama proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, di antaranya tiga unit minimarket, sebuah salon, rumah, jam tangan mewah, serta sebidang tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rez)