TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA – Misteri pembunuhan terhadap I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, pedagang lawar godel asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Selama 14 hari penyelidikan, Satreskrim Polres Klungkung yang dibackup Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial ANPP (30).
Polisi mengungkap, pembunuhan ini bukan terjadi secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas di aliran Tukad Bubuh pada 2 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab berbagai misteri yang sempat menyelimuti kematian Man Colik, mulai dari hilangnya pakaian korban, raibnya kalung emas seberat sekitar 70 gram, hingga tidak ditemukannya senjata tajam saat olah TKP pertama.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan ilmiah (scientific investigation) yang dilakukan secara bertahap.
Penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti, memeriksa belasan saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga menganalisis isi handphone korban melalui Laboratorium Forensik.
Selain itu, polisi juga menemukan celana yang diduga milik pelaku di rumpun bambu tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Baca juga: Sering Diejek Tak Punya Uang oleh Man Colik, ANPP Rencanakan Pembunuhan Nyoman Cita di Sungai
"Kasus ini terungkap dari serangkaian scientific investigation yang dilakukan kepolisian, melalui hasil pemeriksaan Lab Forensik terhadap handphone milik korban yang ditemukan. Termasuk pakaian milik pelaku yang ditemukan di sekitar TKP," ujar AKP Reno.
Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, polisi bergerak melakukan penangkapan.
ANPP diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar, pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Negari, desa yang sama dengan korban. Bahkan keduanya masih berasal dari satu banjar.
"Pelaku dan korban saling kenal, tapi bukan kerabat dekat," kata AKP Reno.
Sehari setelah penangkapan, Jumat 17 Juli 2026, polisi membawa ANPP ke lokasi pembunuhan di aliran Sungai Bubuh untuk menunjukkan tempat pembuangan barang bukti.
Di hadapan penyidik, ANPP mengaku membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban ke dasar sungai.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bersama tim Polda Bali melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sebilah sangkur sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan mata pisau tajam di kedua sisinya.
"Barang bukti sajam yang digunakan juga sudah ditemukan di aliran Sungai Bubuh," ujar AKP Reno.
Menurutnya, pisau itu sengaja ditancapkan di dasar sungai yang berlumpur sehingga tidak ditemukan saat pencarian sebelumnya.
Hasil penyidikan mengungkap lokasi pembunuhan berada tepat di aliran Sungai Bubuh, di bawah lokasi sepeda motor korban terparkir.
Polisi menduga kejadian berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 Wita pada hari korban dinyatakan hilang.
Pelaku datang lebih dahulu ke lokasi dengan mengenakan hoodie.
Di balik pakaian tersebut, ia menyembunyikan sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Sebenarnya pelaku awalnya memakai celana panjang dan celana pendek cargo. Pakaian itu kemudian disembunyikan di rumpun bambu," kata AKP Reno.
Saat korban datang ke sungai dalam kondisi tanpa busana, pelaku langsung melancarkan serangan.
Korban mengalami empat luka tusuk, yakni satu di bagian perut, satu di pinggang kanan, dan dua di bagian punggung.
Karena kejadian berlangsung di dalam aliran sungai, darah korban langsung terbawa arus sehingga penyidik tidak menemukan bercak darah di sekitar lokasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan pembunuhan terhadap Man Colik diduga merupakan pembunuhan berencana.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku telah menyusun rencana sekitar empat hari sebelum kejadian.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena sering direndahkan dan disebut tidak punya uang," kata Kombes Ariasandy.
Pisau yang digunakan diketahui merupakan milik ayah pelaku yang diambil dari rumah.
Korban dan pelaku kemudian disebut telah berjanji bertemu di Sungai Bubuh pada hari kejadian.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menusuk korban dari arah belakang.
Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke tengah sungai, pelaku kembali mengejar dan menusuk korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah korban tewas, pelaku diduga mengambil kalung emas beserta liontin milik korban.
Kalung emas seberat sekitar 70 gram dan liontin emas Antam sekitar 25 gram itu kemudian dijual di salah satu toko emas di Denpasar.
"Pelaku menjual perhiasan emas itu senilai Rp50 juta," ungkap AKP Reno.
Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli kalung, jam tangan, serta menghadiahkan cincin dan iPhone 16 kepada kekasihnya.
Polisi memastikan akan menyita seluruh barang yang dibeli menggunakan hasil penjualan emas korban sebagai barang bukti.
Adik korban, I Ketut Buda Ana, mengaku keluarganya sangat terkejut setelah mengetahui pelaku ternyata berasal dari lingkungan yang sama.
"Kami tidak menduga dia pelakunya. Apalagi masih satu banjar," ujarnya.
Ia mengatakan selama ini tidak pernah ada persoalan antara keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Meski demikian, keluarga berharap proses hukum berjalan maksimal.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya," harap Buda Ana.
Sementara itu, Perbekel Desa Negari, Gusti Ngurah Bagus Mahendra, mengatakan ANPP memang sudah lama tinggal di Denpasar sehingga jarang terlihat berada di desa.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami unsur pidana yang akan disangkakan.
Polisi juga masih melakukan gelar perkara untuk memastikan penerapan pasal, termasuk kemungkinan menjerat ANPP dengan pasal pembunuhan berencana.
(*)