Babak Baru Kasus Mora Sandhy Anggota DPRD Kendal, Polda Jateng Naikkan ke Penyidikan
muh radlis July 18, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono (MSP), terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Meski status perkara telah resmi meningkat ke tahap penyidikan, kepolisian menegaskan proses hukum masih berfokus pada pendalaman bukti sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik saat ini melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita berbagai dokumen yang akan diuji secara ilmiah di Laboratorium Forensik (Labfor).

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menjelaskan peningkatan status perkara diputuskan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 9 Juli 2026.

"Belum (ditetapkan tersangka), baru naik sidik tanggal 9 Juli lalu," kata Kombes Anwar kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/7/2026) siang.

Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Kalau kasus pemalsuan betul di kami.

Hasil gelar perkara sudah naik sidik karena penyidik perlu melakukan penyitaan atau upaya paksa terhadap dokumen untuk diperiksakan ke Labfor," imbuh dia.

Menurutnya, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik memprioritaskan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian.

"Masih pemanggilan saksi-saksi dulu. Hari ini pemeriksaan delapan saksi," ungkapnya.

 

SPDP Telah Disampaikan ke Kejati Jawa Tengah

Penyidikan tersebut berawal dari laporan Ketua Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Juhara Sulaeman, yang melaporkan Mora Sandhy Purwandono ke Polda Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Dalam laporan tersebut, Juhara tercatat sebagai pelapor, sedangkan MSP berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Saat itu MSP diketahui menjabat sebagai bendahara koperasi.

Perkara yang kini ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, sebelumnya menyampaikan bahwa dimulainya penyidikan menjadi indikator proses hukum telah memasuki tahap yang lebih mendalam.

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, hingga meminta keterangan ahli pidana.

 

Bermula dari Dana Anggota Koperasi yang Tak Kunjung Cair

Kasus ini bermula ketika ratusan anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal menjelang Idulfitri 2026.

Mereka mempertanyakan pencairan Simpanan Hari Raya (Sihara) yang dijanjikan sebelum Lebaran namun tidak kunjung diterima.

Selain dana Sihara, sejumlah anggota juga mengaku tidak dapat mencairkan deposito mereka yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Kondisi tersebut memicu aksi protes hingga sebagian anggota mendatangi rumah pribadi Mora Sandhy Purwandono di Desa Ngabean, Kecamatan Boja.

Karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi, massa memasang spanduk sebagai bentuk kekecewaan.

Di tengah polemik tersebut, Ketua Koperasi BMJ mengaku menemukan satu bundel sertifikat simpanan berjangka yang memuat tanda tangan atas namanya.

Namun, Juhara menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut sehingga menduga tanda tangannya telah dipalsukan.

Ia juga mengaku baru mengetahui dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan koperasi setelah banyak anggota gagal mencairkan tabungan maupun deposito menjelang Lebaran.

Atas temuan tersebut, laporan kemudian diajukan ke Polda Jawa Tengah guna mengusut dugaan pemalsuan dokumen sekaligus menelusuri aliran dana koperasi.

 

Dugaan Kerugian Mencapai Rp20 Miliar

Dalam laporannya, Juhara menduga Mora Sandhy Purwandono yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen koperasi serta dugaan penggelapan dana anggota.

Kerugian yang diduga timbul diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyebut jumlah korban yang telah terdata mencapai puluhan orang, terdiri atas 17 orang yang memiliki dokumen asli dan sekitar 51 orang yang memegang salinan dokumen.

Nilai simpanan para anggota bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga sekitar Rp1 miliar.

Hingga Jumat (17/7/2026), Mora Sandhy Purwandono melalui kuasa hukumnya, Megawati Prabowo, belum memberikan tanggapan atas perkembangan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya juga belum memperoleh jawaban. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.