Rekonstruksi Sadis Pria Batang Bunuh Selingkuhan: Kuasai Harta, Lalu Buang Jasad di Jalan Arteri Weleri Kendal
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap selingkuhan di Kabupaten Kendal menyibak sisi sadis pelaku.
Korban yang bernama Lutfiana (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal dihabisi dengan cara yang cukup sadis.
Dalam rekonstruksi itu, ada 33 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian pembunuhan hingga pembuangan jasad korban ke selokan di Jalan Lingkar Arteri Weleri.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyah mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca juga: Terungkap Dipakai Untuk Apa Data 1,2 Juta Warga Jateng Penerima Bansos yang Diretas, DPRD Heran
"Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Kendal pada Jumat," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Dewo menambahkan, dari hasil rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka bernama Aan Kharisma Nudini, warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang menjalin hubungan di luar pernikahan dengan Lutfiana.
Saat itu, tersangka dan korban yang diketahui menjalin hubungan asmara di luar pernikahan bertemu dan menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal, Kamis (11/6/2026).
Setelah keluar dari hotel, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental. Di dalam kendaraan itulah terjadi pertengkaran.
Korban disebut menagih janji pelaku yang sebelumnya akan membelikan cincin emas dan tas baru.
Namun, pelaku yang mengaku tidak memiliki uang kemudian terpancing emosi.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka memperagakan aksi mencekik korban hingga tak berdaya kehabisan napas.
"Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya ke selokan di pinggir Jalan Lingkar Arteri Weleri,"
"Jasad korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian dalam kondisi membusuk." ungkapnya.
Dewo menerangkan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga menguasai sejumlah barang berharga milik korban.
Mulai dari perhiasan, sepeda motor hingga uang dalam rekening korban yang diambil melalui layanan mobile banking.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli sebuah mobil sedan.
"Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah Tim Resmob Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkapnya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 16 Juni 2026," sambungnya.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, pun turut hadir dan mendampingi kliennya selama proses rekonstruksi berlangsung.
Pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya tersebut.
"Penyidik menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu alat pendukung dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya. (ags)