TRIBUNTRENDS.COM - Kasus seorang pria asal Madiun yang diduga kabur saat mengikuti tur wisata di Korea Selatan menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut bahkan berdampak pada agen travel yang memberangkatkannya, karena terancam dikenai denda hingga Rp125 juta.
Belakangan diketahui peserta tur yang dimaksud bernama Femas Yani Arianto, warga Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan penjelasan pihak penyelenggara perjalanan, Femas diduga memisahkan diri dari rombongan sejak hari pertama berada di Korea Selatan.
Saat rombongan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan, Femas tidak kunjung muncul.
Tour leader dan tour guide kemudian berulang kali berusaha menghubunginya melalui telepon maupun pesan singkat agar kembali bergabung dengan rombongan.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Femas tidak dapat dihubungi.
Menyikapi kondisi itu, pihak agen travel akhirnya mengambil langkah resmi dengan melaporkan kejadian tersebut kepada instansi pemerintah dan otoritas imigrasi setempat.
Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi penyelenggara perjalanan wisata.
Baca juga: Pria Karanganyar Nekat Lakukan Aksi Tak Senonoh di Restoran Korea, Tak Kuat Cium Bau Parfum Korban
Tour Leader berulang kali mencoba menghubungi Femas melalui panggilan telepon dan pesan singkat agar kembali bergabung dengan rombongan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pihak penyelenggara mengambil langkah resmi dengan melaporkan kejadian itu kepada instansi pemerintah dan otoritas imigrasi setempat.
"Karena peserta tetap tidak memberikan respons dan tidak kembali ke rombongan.
Selain melapor ke imigrasi, pihak travel juga berupaya membuat laporan ke kepolisian di Korea Selatan.
Baca juga: Viral Film Horor Korea dengan Tema Hari Raya Nyepi di Bali, Ada Aktris Indonesia yang Ikut Berperan
Yang mengejutkannya lagi, terkait kronologi pria di Madiun yang kabur saat ikut tur di Korea Selatan, pihak keluarga Femas juga diduga menutup-nutupi informasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh manajemen Berani Backpacker di Indonesia bergerak melakukan koordinasi dan pelacakan. Tim mendatangi langsung rumah ibu kandung Femas yang tercantum sebagai sponsor atau penjamin di RT 016 RW 007, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Namun, saat berada di rumah Femas, sang ibu mengaku tidak tahu-menahu, menyebut anaknya tidak berbakti, bertindak semena-mena, dan menuduh seluruh dokumen perjalanan dibuat sendiri oleh Femas tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Daftar Negara Mulai Hemat Energi, Korea Selatan hingga Indonesia Terapkan WFH dan Batasi Konsumsi
Imbas dari kejadian itu, manajemen Berani Backpacker mengambil tindakan tegas dengan melaporkan penjamin atau pemberi sponsor ke pihak kepolisian di Indonesia.
"Kami melaporkan penjamin atau pemberi sponsor kepada pihak berwenang Kepolisian karena terbukti sebagai penjamin dan berusaha menutup-nutupi data anak serta runtutan masalah memisahkan diri dari rombongan trip Korea atas nama Femas Yani Arianto," tegas Dhani dikutip dari Kompas.com.
Dan imbas hal itu, agensi travel terancam sanksi berat dari otoritas terkait.
"Kami travel dikenakan denda Rp 125 juta. Kami yang harus mempertanggungjawabkan ke pihak Korea.
Kami yang harus menghadapi risiko denda. Dan peserta lain yang sama sekali tidak tahu apa-apa ikut terkena dampaknya," tandas Dhani.
(TribunTrends.com/Grid.id)