Perusahaan Praja Karya Akan Diaktifkan Melalui Kerja Pansus DPRD Maluku Tengah?
Mesya Marasabessy July 18, 2026 12:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Perusahaan Daerah Praja Karya belakangan menjadi sorotan pembahasan internal DPRD Maluku Tengah.

‎Diketahui, Perusahaan Daerah (PD) Praja Karya  dibentuk sejak tahun 1968 dengan fokus untuk mengelola hasil alam di Maluku Tengah.

‎Perusahaan Daerah yang beroperasi beberapa dekade itu dinyatakan berada pada masa pailit dan terancam bubar.

‎Namun begitu, Pemerintah sedang berupaya mengaktifkan kembali perusahaan tersebut.

‎Hal itu ditandai dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Praja Karya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah 

‎Yang mana tepat Kamis (16/7/2026), DPRD Maluku Tengah telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas usulan Ranperda tersebut.

Baca juga: Akulaku Finance Indonesia Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Masyarakat Kota Ambon

Baca juga: Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto Tegaskan Komitmen Kawal Proyek LNG Masela Rp340 Triliun

Kata DPRD Soal Pengaktifan PD Praja Karya

‎Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa merespon upaya pengaktifan PD Praja Karya.

Menurutnya upaya tersebut merupakan kebutuhan penting dan prinsipal untuk kepentingan daerah.

‎"Menurut saya itu kebutuhan daerah yang sangat prinsip untuk kepentingan daerah. Kalau memang saja ada yang perlu dievaluasi ada kelemahan-kelemahan dari aspek administrasi, aspek keuangan, maka nanti dievaluasi," ujar Haurissa, Jumat (18/7/2026).

‎Dikatakan, jika diperlukan evaluasi dan rekomendasi, maka harus ditempuh. Bila perlu menghadirkan auditor independen maupun auditor negara.

‎"Dari masa kepemimpinan sebelumnya itu nanti dievaluasi dan kalau memang perlu direkomendasi maka direkomendasikan, supaya ada auditor negara atau auditor independen yang juga bisa memberikan atau meneliti kembali kehadiran perusahaan yang kemarin sudah kolaps," ujar Politisi Gerindra itu.

‎Tapi bagi DPRD, kepentingan untuk kembali menghidupkan perusahaan Praja Karya dan Tirta Nusa Ina ini merupakan kebutuhan yang prinsip guna mendukung iklim investasi di Maluku Tengah.

‎"Karena prinsip sekali bagi kita ada kerjasama dengan hadirnya perusahaan-perusahaan investasi di daerah kita, harus disitu ada bentuk-bentuk kerjasama," tukasnya.

‎Disampaikan Wakil Rakyat itu, investasi yang masuk dan jalinan kerjasama dengan perusahaan daerah maka tentu memberikan dividen ke daerah.

‎"Karena dia juga dividen masuk ke daerah kita, ada pendapatan juga masuk ke daerah kita. Saya pikir mari kita lihat dari aspek moderatnya. Soal nanti ada kelemahan dari sisi pertanggungjawaban kan ada auditor yang punya kewenangan menyelidiki karena memang dianggap ada kelemahan-kelemahan itu," tuturnya.

‎Terkait fokus kerja Pansus, Ketua DPRD Maluku Tengah itu tidak memberi komentar lebih, namun ia mengatakan menyatakan bahwa muatan materi Ranperda berada pada kewenangan Pansus.

‎"Itu nanti di Pansus," pungkas Haurissa.

Pandangan Komisi II DPRD Maluku Tengah Soal PD Praja Karya

‎Sebelum itu, Komisi II DPRD Maluku Tengah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak dari lembaga eksekutif pada Jumat (3/7/2026) lalu.

‎Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Maluku Tengah merekomendasikan agar perusahaan tersebut dibubarkan dengan satu keputusan pengadilan, barulah dibentuk perusahaan baru. Terlebih tak ada laporan neraca keuangan selama ini.

‎Demikian disampaikan Ketua Komisi, Julianus Wattimena.

‎"Jadi kami mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah tidak bisa, perusahaan itu sudah cukup (failed) bubar. Terkecuali pembentukan perusahaan baru. Sampai dengan hari ini tidak ada laporan keuangan," ujar Wattimena.

‎Politisi PDIP Maluku Tengah itu menekankan, Komisi II DPRD Maluku tidak bermaksud menghambat. Pihaknya setuju dengan adanya perusahaan agar dapat membangun bersama Pemerintah.

‎Selain itu, Komisi II DPRD Maluku Tengah juga merekomendasikan agar Pemda menindaklanjuti audit BPK, yang diketahui telah mengeluarkan hasil audit sebanyak 12 kali. 

‎"Makanya Komisi II mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti audit BPK yang diketahui BPK telah mengeluarkan audit sebanyak 12 kali," jelas Wattimena.

‎Terlebih dikatakan, audit BPK mengindikasikan bahwa perusahaan telah pailit dan bangkrut.

‎"Yang kami tahu itu BPK mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaan telah failed sudah bangkrut tidak bisa lagi beroperasi. Nah itu perlu tindaklanjut Pemerintah Daerah," tambahnya.

‎Politisi PDIP itu mengungkapkan, perusahaan tak memiliki laporan keuangan dan aset, jika ingin diaktifkan maka perusahaan harus dibubarkan dengan keputusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.