Dipecat karena Tertidur 1 Menit, Nasib Buruh Garmen Jepara Jadi Sorotan Publik, Rekaman CCTV Viral!
Laksmi Anindita July 18, 2026 01:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Nasib buruh garmen asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah dipecat karena tertidur sekitar satu menit saat bekerja pada shift malam. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai kebijakan perusahaan terhadap pekerja.

Buruh tersebut diketahui bernama Luluk Ilhana (30). Ia mengaku tidak sengaja tertidur karena kepalanya terasa pusing saat sedang bekerja.

"Kepalaku pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, enggak sampai dua menit. Setelah itu saya bangun. Di rekaman yang viral tertulis tertidur kembali, padahal saya masih memegang pekerjaan menggunting," kata Luluk, dikutip TribunJakarta dari unggahan Instagram @undercover.id.

Menurut Luluk, keesokan harinya rekaman CCTV berdurasi 5 menit 17 detik itu beredar di grup WhatsApp yang berisi karyawan dan atasan perusahaan.

Pada pukul 17.34 WIB, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari bagian Human Resources Department (HRD) yang berisi surat diskualifikasi bernomor 8056/HRGA-URCL/SKDIS/VII/2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Manajer HRD.

Baca juga: Rebutan Janda Diduga Pemicu Penganiayaan di Lumajang, Senjata Tajam Dilempar Pelaku

Dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan diambil karena Luluk tertidur saat jam kerja. Ia dinyatakan didiskualifikasi sebagai karyawan terhitung sejak 9 Juli 2026.

Luluk mengaku kini kehilangan pekerjaannya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki dua anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga.

Kasus tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian membandingkan peristiwa yang dialami Luluk dengan sejumlah kasus pejabat yang sebelumnya sempat viral karena terlihat tertidur saat rapat, namun tidak kehilangan jabatannya.

Salah satu peristiwa yang kembali disorot adalah video Direktur Utama BUMD Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, yang viral pada November 2025 karena terlihat tertidur saat rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus DPRD Kota Bekasi. Saat itu, Dewan Pengawas BUMD Tirta Patriot, Inayatullah, menyebut Ali Imam Faryadi diduga kelelahan dan rapat sedang memasuki masa jeda.

Kasus serupa juga terjadi pada April 2026 ketika Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Efendi, terlihat tertidur dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan. Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyatakan akan memberikan teguran kepada pejabat yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.