TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pengembangan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam ketentuan terbaru tersebut, ASN yang telah memenuhi seluruh syarat kenaikan pangkat kini tidak lagi terhalang oleh jenjang pangkat atasan langsung.
Langkah ini diharapkan membuka kesempatan promosi yang lebih adil dengan mengedepankan kompetensi dan kinerja pegawai.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Perubahan mekanisme itu diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya menghapus berbagai kendala administratif yang selama ini menghambat ASN memperoleh kenaikan pangkat, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dalam kesempatan yang sama, BKN juga menyampaikan data terbaru mengenai perkembangan jumlah aparatur sipil negara di Indonesia.
Secara keseluruhan jumlah ASN mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, kenaikan tersebut terutama berasal dari bertambahnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukkan tren penurunan.
Baca juga: Prabowo Sindir Pengkritik Harga Beras: Kalau Bilang Mahal, Coba Tanam Padi Sendiri
Zudan mengungkapkan, aturan sebelumnya membuat sejumlah ASN tidak bisa naik pangkat apabila jenjang pangkat yang dituju melampaui pangkat atasan langsung.
Ia menilai ketentuan tersebut kurang memberikan rasa keadilan karena banyak pegawai yang sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kompetensi tetap harus menunggu kenaikan pangkat akibat keterbatasan dalam struktur organisasi.
"Selama ini ASN kita tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya. Nah ini agak tidak tepat, karena banyak ASN yang tidak bersalah apa-apa itu maka sekarang masalah itu sudah bisa kita selesaikan," ungkap Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sebelum aturan baru diterapkan, kenaikan pangkat ASN masih dipengaruhi oleh jenjang pangkat atasan langsung. Kini, melalui kebijakan terbaru, pegawai yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat memperoleh kenaikan pangkat tanpa lagi dibatasi oleh pangkat atasannya.
"Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya," ujarnya.
Menurut BKN, perubahan kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan karier yang lebih adil, objektif, dan benar-benar berorientasi pada kompetensi pegawai.
Ketentuan baru tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini menjadi dasar hukum baru dalam pemberian kenaikan pangkat reguler bagi ASN.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan berhak memperoleh kenaikan pangkat reguler.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut tetap dapat diberikan meskipun pangkat pegawai menjadi lebih tinggi dibandingkan pangkat atasan langsung.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa kenaikan pangkat reguler dapat diberikan hingga mencapai pangkat tertinggi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pegawai.
Artinya, selama seluruh persyaratan administratif, masa kerja, kompetensi, dan kinerja telah terpenuhi, proses kenaikan pangkat tidak lagi bergantung pada jenjang kepangkatan pejabat yang menjadi atasan langsung.
BKN menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan regulasi ini ialah memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN.
Sistem merit merupakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang menempatkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kualifikasi sebagai dasar utama dalam pengembangan karier pegawai, bukan karena faktor kedekatan maupun hambatan struktural.
Menurut Zudan, selama ini terdapat ASN yang mengalami keterlambatan kenaikan pangkat bukan karena kurang berprestasi, melainkan semata-mata karena pangkat atasannya masih lebih rendah.
Oleh sebab itu, BKN menilai mekanisme tersebut perlu diperbaiki agar seluruh pegawai memperoleh kepastian karier apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Melalui kebijakan baru ini, proses pembinaan karier ASN diharapkan menjadi lebih objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk naik pangkat.
Selain menyampaikan kebijakan mengenai kenaikan pangkat, Zudan juga memaparkan perkembangan jumlah aparatur sipil negara di Indonesia.
Menurut data BKN, jumlah ASN per 1 Juli 2026 mencapai 6,776 juta orang.
Angka tersebut meningkat sekitar 2,5 juta orang dibandingkan kondisi pada tahun 2022.
"Kalau kita melihat aparatur sipil negara Republik Indonesia saat ini meningkat pesat dibandingkan dua tahun yang lalu. ASN kita per 1 Juli kemarin 6,776 juta," ujar Zudan.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut hampir seluruhnya berasal dari penambahan jumlah PPPK.
Dalam paparannya, BKN menyebut jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
PPPK merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Jumlah PPPK meningkat dari sekitar 363 ribu orang menjadi sekitar 3,2 juta pegawai.
Kenaikan tersebut menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan jumlah ASN nasional.
Di sisi lain, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru mengalami tren penurunan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah PNS berkurang sekitar 410 ribu orang, sehingga pertumbuhan PNS berada pada kondisi negatif.
"PPPK-nya meningkat sangat pesat, dari 363.000 menjadi kurang lebih menjadi 3,2 juta. Nah itu kita perlu menambah jumlah PNS kita, karena pertumbuhan PNS kita minus grow," kata Zudan.
Melihat perkembangan komposisi ASN tersebut, BKN menilai pemerintah perlu kembali memperkuat rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Zudan, keseimbangan antara jumlah PNS dan PPPK tetap perlu dijaga agar kebutuhan aparatur pada berbagai sektor pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan kepegawaian nasional pada masa mendatang. (*)