Hadapi Musim Panen Pala 2026, Bupati Fakfak Terbitkan 5 Surat Edaran
Roifah Dzatu Azmah July 18, 2026 01:44 PM

Laporan jurnalis TribunPapuaBarat.com, Aldi Bimantara

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam rangka memperkuat persiapan musim panen Pala Barat 2026, Bupati Fakfak Samaun Dahlan menandatangani 5 surat edaran. 

Tentu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak dalam menjalankan Program Pala Unggul Fakfak dan sebagai upaya menjaga kualitas, nilai ekonomi, dan keberlanjutan komoditas unggulan daerah. 

"Saya menandatangani 5 Surat Edaran sebagai langkah strategis menghadapi Musim Panen Pala Barat Tahun 2026 yang sesuai dengan perkiraan kalender musim panen berada pada bulan Oktober-Desember 2026," tutur Bupati Samaun Dahlan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak melalui rilis pers, Sabtu (18/7/2026). 

Dikatakannya, penerbitan 5 surat edaran ini merupakan implementasi nyata arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam visi "Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat)". 

"Di mana menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan kampung yang mandiri," ujarnya. 

Baca juga: Berbekal Laporan Warga, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Curanmor di Kaimana

Ia mengatakan, 5 surat edaran tersebut menjadi instrumen penguatan tata kelola komoditas pala secara menyeluruh, mulai dari kebun, panen, pascapanen hingga tata niaga. 

"Langkah ini sekaligus mendukung Branding Pala Unggul Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah yang berkualitas, berdaya saing, bernilai tambah, dan mampu menembus pasar nasional maupun internasional," pungkasnya. 

Adapun lima Surat Edaran yang ditandatangani meliputi:

1.    Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/442/Bup/2026 tentang Standar Penanganan Pascapanen Pala, yang mengatur pemisahan biji dan fuli, teknik pengeringan, penyimpanan, serta pengemasan sesuai standar sehingga mampu meningkatkan kualitas, nilai jual, dan daya saing produk pala tomandin Fakfak

2.    Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/443/Bup/2026 tentang Penertiban Timbangan, Gudang, dan Tempat Penampungan Pala, untuk mewujudkan sistem perdagangan yang tertib, transparan, adil, serta memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha

3.    Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/444/Bup/2026 tentang Gerakan Kebersihan Kebun dan Pengelolaan Sampah dalam Rangka Persiapan Musim Panen Pala Barat Tahun 2026, guna mendorong pekebun dan masyarakat menjaga kebersihan kebun serta lingkungan sekitar sehingga panen berlangsung lancar dan menghasilkan produk yang higienis serta berkualitas

4.    Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/445/Bup/2026  tentang Gerakan Panen Pala Matang Sempurna untuk Menjaga Mutu dan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak, sebagai upaya memastikan buah pala dipanen pada tingkat kematangan yang tepat sehingga mutu biji dan fuli tetap terjaga serta memperkuat perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak

5.    Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/446/Bup/2026 tentang Pengawasan Peredaran dan Perdagangan pala dengan melibatkan pemerintah distrik, pemerintah kampung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), MPIG Pala Tomandin Fakfak, serta lembaga adat guna mencegah praktik perdagangan pala yang belum layak panen

Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Raih Penghargaan IPSEA 2026, Diakui sebagai Pemimpin Daerah Terbaik

Orang nomor 1 di Fakfak itu menegaskan bahwa keberhasilan Musim Panen Pala Barat Tahun 2026 tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga kualitas, membangun tata niaga yang sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui komoditas pala.

Menurut Bupati Samaun, 5 surat edaran tersebut merupakan langkah konkret dalam mewujudkan misi pembangunan daerah. 

"Guna memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan lokal, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif, serta mempercepat pembangunan distrik dan kampung sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru," jelasnya. 

Ia menambahkan, visi Fakfak Membara adalah membangun bersama rakyat dengan memanfaatkan seluruh potensi daerah secara berkelanjutan. 

"Pala Tomandin Fakfak bukan sekadar komoditas perkebunan, tetapi merupakan identitas daerah, warisan budaya, sekaligus sumber penghidupan ribuan keluarga pekebun, " katanya. 

Karena itu, dikatakannya, menjaga kualitas pala berarti menjaga masa depan ekonomi Fakfak.

Bupati Samaun Dahlan menjelaskan bahwa penguatan branding Pala Unggul Fakfak tidak cukup dilakukan melalui promosi semata, tetapi harus diawali dengan perbaikan tata kelola dari hulu hingga hilir.

"Branding Pala Unggul harus dibangun melalui kualitas yang konsisten. Kita harus memastikan buah dipanen pada saat matang sempurna, ditangani sesuai standar pascapanen, diperdagangkan secara jujur dan transparan," jelasnya. 

Hal itu juga didukung pengawasan yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, MPIG, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pihaknya optimis bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mewujudkan Distrik dan Kampung Berdaya, di mana setiap distrik dan kampung sentra pala menjadi pusat produksi yang memiliki tata kelola kebun yang baik, kelembagaan petani yang kuat, perdagangan yang sehat, serta mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.