Asal Usul Uang Rp60 M Terkait Eks Jampidsus Asal Jambi Diungkap
Darwin Sijabat July 18, 2026 01:50 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Misteri temuan tumpukan mata uang asing senilai puluhan miliar rupiah di sebuah kafe elite di Jakarta Selatan akhirnya mulai menemui titik terang. 

Handika Honggowongso, selaku kuasa hukum dari tersangka advokat Don Ritto—yang dikenal sebagai rekan dekat eks Jampidsus Febrie Adriansyah asal Jambi—buka suara mengenai asal-usul kekayaan fantastis yang sempat disita oleh aparat kepolisian tersebut.

Pihak pengacara menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang suap atau hasil kejahatan pencucian uang, melainkan dana investasi murni dari sebuah kemitraan bisnis.

Dana Proyek Strategis di Kalimantan

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat (17/7/2026) malam, Handika mengklarifikasi spekulasi liar masyarakat pasca-penggeledahan. 

Ia menyatakan seluruh valuta asing yang ditemukan di tempat hiburan tersebut memiliki landasan komersial yang jelas dengan pihak ketiga.

"Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha," ujar Handika di hadapan awak media.

Meskipun demikian, Handika mengaku belum berani membeberkan identitas atau nama pengusaha besar yang menjadi mitra bisnis kliennya tersebut demi menjaga privasi proses hukum. 

Baca juga: Misteri Keberadaam Febrie Adriansyah saat Pelimpahan Don Ritto Jadi Perbincangan

Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau Sumatera Via Online di Sabak Jambi

Ia hanya memberikan bocoran bahwa aliran dana dalam jumlah besar itu sengaja disiapkan untuk mendanai proyek pembangunan infrastruktur pelabuhan komersial yang berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Handika mengungkapkan bahwa selain uang tunai yang tersimpan di brankas kafe, terdapat pula aliran dana masuk berupa transfer perbankan ke rekening perusahaan milik Don Ritto dengan nilai akumulatif mencapai puluhan miliar.

"Transfer ke perusahaan kliennya dalam rangka kerja sama tersebut. Jumlahnya kurang lebih Rp80 miliar. Ia menegaskan transfer uang itu berdasar perjanjian yang sah," tegasnya memperkuat argumentasi legalitas dana tersebut.

Kronologi Sitaan Fantastis Kortastipidkor

Sengkarut keuangan ini pertama kali meledak saat tim gabungan dari Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan besar-besaran pada Rabu (8/7/2026) lalu. 

Operasi senyap ini berkaitan dengan penyidikan tiga klaster megakorupsi dan TPPU, yakni tata kelola batu bara pemicu pemadaman massal (blackout), PT Asabri, serta Krakatau Steel. 

Salah satu target utama penggeledahan adalah kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, membeberkan bahwa dari penggeledahan di kafe De'Clan, petugas menemukan pemandangan mengejutkan berupa gepokan uang tunai dari berbagai mata uang dunia serta sejumlah gawai elektronik pendukung.

"Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$ 889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de 'Clan," urai Irjen Totok saat itu.

Buntut dari temuan jumbo tersebut, polisi resmi menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU pada Sabtu (11/7/2026). 

Kini, demi efektivitas penegakan hukum, seluruh berkas perkara beserta penanganan hukum Don Ritto telah diserahkan dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Baca juga: Pengunjung di Lapas Muara Bulian Dapat Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Baca juga: Tiga Tersangka Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Baca juga: Dihantam Truk yang Hilang Kendali, Mobil Xenia Terparkir di Muara Bulian Ringsek

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.