TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kudus dan Tim Resmob Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencuri kendaraan bermotor berinisial P alias Tiyok usia 44 tahun.
Penangkapan tersebut bermula dari peristiwa pencurian sepeda motor Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, penangkapan bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kudus pada Jumat 12 Juni 2026 dini hari.
Saat itu pemilik motor, Ellisa, melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan Scoopy miliknya yang berpelat nomor K 3685 XG.
Hilangnya motor tersebut diketahui saat suami korban hendak berangkat kerja, ternyata sepeda motor milik korban sudah tiada.
Mendapati laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari situ tim Unit Reskrim Polsek Kudus mengantongi identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Polisi pun mengejar pelaku.
Dalam pengejaran tersebut dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kudus dan Tim Resmob Polres Kudus dipimpin oleh Kapolsek Kudus AKP Subkhan.
Hasilnya pengejaran membuahkan hasil.
Baca juga: Striker Persis Solo Asal Ukraina Roman Paparyga Dirumorkan Diincar Persijap Jepara
Pelaku berinisial P alias Tiyok 44 tahun warga asal Pati Wetan, Kabupaten Pati berhasil ditangkap pada Kamis 16 Juli 2026 di Kudus.
“Setelah pelaku ditangkap, kami melakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata memang dia residivis,” kata Heru, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Tiyok bukan pemain baru dalam aksi pencurian motor.
Tercatat dia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pada tahun 1998, pelaku pernah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati karena kasus pencurian.
Kemudian pada tahun 2021 dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati karena kasus pencurian motor.
Setelah diinterogasi, kata Heru, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat berbeda di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.
Motor hasil curiannya dijual ke pelaku yang belakangan ditangkap sebagai penadah yaitu pria berinisial RSP 28 tahun di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Tidak berhenti di situ, Polisi juga melakukan penyisiran ke Rembang untuk mencari barang bukti.
Hasilnya Polisi berhasil mengamankan 3 sepeda motor hasil curian termasuk Scoopy milik warga Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Kudus menitip pesan agar senantiasa waspada dan tidak memberikan celah sedikit pun atas aksi kriminal.
Di antara kewaspadaan yang harus dilakukan yakni mengambil kunci saat sepeda motor ditinggal atau diparkirkan di tempat yang aman. (Goz)