TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok asli pemilik rumah mewah di Sentul tempat 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp476 miliar ditemukan.
Sosok pemilik rumah tersebut sempat jadi sorotan karena ada foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di dalamnya.
Padahal rumah tersebut tidak tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Roma Sitinjak Syok Nonton Video Kecelakaan Sibolangit, Ternyata Ada Keluarganya, Ayah-Ibu Meninggal
Febrie pun sempat mengakui rumah tersebut miliknya.
"Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ia menyebut kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri, sedangkan uang yang berada di dalam rumah memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kebakaran 2 Rumah di Medan Johor, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Kini kuasa hukum Febrie muncul memberikan keterangan berbeda.
Hotman mengatakan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022 karena telah diserahkan kepada Don Ritto.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberiken ke Don Ritto,” kata Hotman selaku pengacara Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak rumah itu dikuasai Don Ritto, Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Baca juga: Isi Liburan di Museum Negeri Sumatera Utara, Ada Arca Makara Hingga Naskah Kuno Batak
Hotman juga menerangkan bahwa rumah itu sebelumnya merupakan milik mertua Febrie sebelum akhirnya dihibahkan kepada cucunya.
“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie), tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
Menurutnya, hibah tersebut telah dilakukan jauh sebelum munculnya perkara Asabri.
“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” kata Hotman.
Kata Don Ritto
Muncul penjelasan dari pihak Don Ritto yang menyebut bahwa emas dan uang tersebut bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melainkan aset milik yayasan yang dikelola kliennya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut telah disewa oleh kliennya sejak 2022 hingga 2023 untuk dijadikan kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Menurut Handika, pihaknya siap membuktikan asal-usul seluruh uang maupun emas yang ditemukan aparat saat proses penggeledahan.
Ia juga menyatakan dana yang ditemukan, baik di rumah Sentul maupun di kafe De'Clan Signature, merupakan dana operasional yayasan untuk berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.
"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.
Terkait alasan penyimpanan dana dalam bentuk emas maupun valuta asing, Handika menyebut penjelasan lengkap akan disampaikan pada proses pemeriksaan.
"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.
Kejagung Belum Menentukan Pemilik Barang Bukti
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat memastikan siapa pemilik sah emas batangan maupun uang ratusan miliar rupiah tersebut.
"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ucapnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat menanggapi barang bukti yang diserahkan penyidik Polri ke Kejagung pada Jumat (17/7/202).
Barang bukti yang diserahkan penyidik meliputi 74 kilogram emas batangan, uang rupiah, valuta asing, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sebelum dilimpahkan, seluruh barang bukti telah melalui serangkaian pemeriksaan keaslian oleh sejumlah lembaga, antara lain Bank Indonesia, PT Pegadaian, Federal Bureau of Investigation (FBI), serta United States Secret Service.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap uang rupiah yang disita.
"Pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap emas juga menunjukkan seluruh batang emas memiliki kadar 23 karat.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," lanjut dia.
Budi menambahkan, mata uang asing yang disita juga telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga terkait.
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkap Budi.
Ia mengatakan proses pemeriksaan dilakukan melalui pengujian fisik maupun laboratorium sebagai bagian dari penyidikan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh barang bukti akan disimpan dengan pengamanan yang memadai sambil menunggu proses hukum berjalan.
Anang juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
"Kami terbuka disupervisi KPK dan diawasi DPR. Prinsipnya, kami transparan dan akan memberikan perkemangan informasi. Mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Kejanggalan Tan Kian Tak Jadi Tersangka
Hotman Paris Hutapea yang jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah mepertanyakan soal status hukum Tan Kian yang tak ditetapkan sebagai tersangka meski disebut telah memberi suap kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi di PT Asabri.
Hotman pun menilai janggal ihwal penetapan Febrie sebagai tersangka sementara Tan Kian yang disebut pemberi suap tidak menyandang status yang sama.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Mengenai hal ini, Hotman pun menduga terdapat sosok yang menjadi target dalam pusaran kasus korupsi ini.
Sebab menurut dia, hanya Febrie dan Don Ritto yang baru ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sampai sekarang (Tan Kian) belum (ditetapkan tersangka). Berarti ada sesuatu yang dikejar yang penting sasaran tembak kena dulu," ucapnya.
Terkait hal ini, Hotman menyatakan bahwa sejatinya kasus korupsi Asabri yang kini membelit Febrie Adriansyah telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Tak hanya itu Hotman pun menuturkan, kasus Asabri itu bahkan kini telah berkekuatan hukum tetap karena telah melalui proses hingga ke tahapan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sejak pertama kali disidangkan pada Agustus 2021.
Dan terkait sosok Tan Kian, selama proses hukum itu bergulir, yang bersangkutan kata Hotman juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa (Tan Kian) bukan sebagai tersangka. Dan putusannya susah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi," ucapnya.
Alhasil Hotman pun mengaku heran dalam perkara ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Febrie, namun sosok yang disebut pemberi suap tidak pernah disematkan status yang sama.
"Jadi kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa yang malah Jampidsus yang jabatannya begitu tinggi dalam penegakkan hukum malah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)