Korupsi Kepala Daerah Menjamur: KPK Sebut Biaya Pilkada Kemahalan, Gaji Bupati Cuma Rp7 Juta
Sarah Elnyora Rumaropen July 18, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Tingginya ongkos politik dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) ditengarai menjadi akar masalah utama yang memicu suburnya praktik lancung di tingkat pemerintah daerah.

Lembaga antirasuah mensinyalir para pejabat terpilih kerap menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal kampanye fantastis yang telah mereka gelontorkan.

Ironisnya, tekanan ekonomi-politik untuk memburu dana gelap ini kian diperparah oleh ketimpangan pendapatan resmi, di mana gaji pokok seorang bupati saat ini dilaporkan hanya berkisar di angka Rp7 juta per bulan.

Akar Korupsi Daerah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan korupsi di lingkungan pemerintah daerah memiliki akar persoalan yang kompleks dan menuntut penanganan yang menyeluruh.

Budi menyebut tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik yang memaksa peserta pemilu mencari sumber pendanaan gelap.

Kondisi ini pada akhirnya merusak proses demokrasi karena kapasitas finansial justru mengalahkan kualitas gagasan, rekam jejak, dan integritas para calon pemimpin.

Praktik mahalnya biaya politik ini berujung pada hubungan transaksional antara kepala daerah terpilih dan para penyandang dana atau tim sukses.

Baca juga: Sikap Dingin Kapolri dan Respons KPK Usai Mahfud MD Sorot Pelanggaran KUHAP Kasus Febrie Adriansyah

KPK menemukan pola serupa yang terus berulang dalam berbagai operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus di Ponorogo dan Langkat, misalnya, para penyandang dana politik dan anggota tim sukses dengan leluasa mendapatkan akses khusus untuk memonopoli proyek-proyek pemerintah setelah kandidat dukungan mereka memenangkan kontestasi.

"Dari perspektif pencegahan korupsi, KPK melihat bahwa tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi menimbulkan dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah kandidat menduduki jabatan publik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

Budi menegaskan, dorongan balik modal tersebut memicu para pejabat publik menyalahgunakan kewenangan mereka.

Para kepala daerah ini mulai mengatur pemenang tender proyek, memperjualbelikan jabatan strategis, dan melakukan berbagai tindakan koruptif lainnya yang secara langsung merugikan masyarakat luas.

Sistem kampanye yang masih mengandalkan pemasangan alat peraga besar-besaran dan mobilisasi massa dinilai membuat kompetisi politik menjadi arena pemborosan.

Solusi KPK: Pembatasan Uang Kartal

Sebagai langkah memutus mata rantai korupsi tersebut, KPK mendorong pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem pembiayaan politik.

Lembaga antirasuah ini mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dengan menyediakan alat peraga kampanye bagi para peserta pemilu.

Langkah ini diyakini KPK mampu menekan beban biaya kandidat dan menciptakan persaingan politik yang lebih adil tanpa ketergantungan pada pemodal besar.

KPK juga meminta para peserta pemilu meninggalkan model kampanye rapat umum yang memakan biaya raksasa.

Para politisi bisa mulai memanfaatkan media digital dan media sosial agar kampanye berjalan lebih efisien serta berfokus pada adu program kerja. 

Selanjutnya, untuk memberantas praktik politik uang yang menggunakan dana tunai dalam jumlah besar, KPK mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Baca juga: Program MBG Prabowo Disorot: Diajak Kerja Sama PM India, Dipelototi KPK Soal Anggaran Triliunan

"KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya kita lakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," ujar Budi menegaskan.

Melalui transparansi aliran dana politik dan pembatasan uang tunai, KPK meyakini negara mampu menutup pintu masuk dana hasil kejahatan ke dalam proses politik.

Upaya pencegahan ini akan memastikan proses demokrasi berjalan lebih bersih, berintegritas, dan terbebas dari jerat korupsi sejak masa pemilihan.

DPR Beberkan Gaji Resmi Bupati Rp7 Juta

Di sisi lain, potret ketimpangan antara modal politik dan penghasilan resmi pejabat publik dikonfirmasi oleh legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai gaji bersih atau take home pay kepala daerah saat ini sebenarnya sudah cukup jika hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, menurutnya, besaran penghasilan tersebut kerap tidak sebanding dengan beban biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pilkada.

"Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Bantuan Bedah Rumah Prabowo di Kota Batu, Puluhan Rumah Tak Lolos Verifikasi

Dalam kesempatan itu, Dede juga membeberkan kisaran riil gaji kepala daerah saat ini. 

"Bupati sekitar itu (Rp6 sampai Rp7 juta). Gubernur 10 (juta) kayaknya. Kalau operasional dikelola protokol untuk kegiatan," ujar Dede.

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa pembiayaan operasional kepala daerah selama menjalankan tugas pemerintahan sebenarnya telah diatur secara tersendiri melalui mekanisme anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Wacana Insentif PAD

Pernyataan tersebut disampaikan Dede saat menanggapi usulan agar kepala daerah memperoleh alokasi persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi alternatif.

Politikus Partai Demokrat tersebut mengatakan Komisi II DPR RI masih akan mempelajari usulan tersebut bersama pihak pemerintah.

Menurut Dede, apabila skema itu nantinya dipertimbangkan, dana dari persentase PAD tersebut sebaiknya tidak diposisikan sebagai tambahan gaji pokok atau take home pay kepala daerah, melainkan murni untuk mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja.

"Usulan untuk memberikan bagian dari peningkatan PAD bisa dipelajari kembali, selama sesuai dengan aturan yang benar dan transparan dan kegunaannya juga ditetapkan sejak awal, bukan sebagai take home pay, tapi sebagai pendukung kinerja tadi," ujarnya.

Dede menegaskan pembahasan mengenai usulan ini masih memerlukan kajian yang sangat komprehensif dari pemerintah.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menghitung dampak fiskal maupun menyusun skema yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tunggu kajian pemerintah, mereka lebih bisa tentukan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com/Reza Deni)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.