TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Rencana pernikahan pasangan AN dan AS terancam batal setelah keduanya terseret kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Polresta Mamuju mengungkap peran masing-masing orang yang terlibat dalam kasus peredaran sabu tersebut.
Kasus ini melibatkan AN, FH, dan seorang perempuan berinisial AS.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Sidrap, Hendak Edarkan Sabu-sabu 23,4 Gram di Polman
Baca juga: Lapas Polewali Bantah Dugaan Petugas Pukul Napi Kasus Narkoba
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman, mengatakan AN berperan sebagai pemasok sekaligus pihak yang memesan sabu dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bandar tersebut diketahui berinisial AJ yang berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah.
AJ sebelumnya juga pernah tinggal di wilayah Mamuju.
"AN yang menghubungi bandar di Palu untuk memesan sabu. Barang kemudian dikirim menggunakan sistem tempel," kata Herman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Herman menjelaskan, setelah sabu dikirim, barang tersebut diletakkan di lokasi yang telah disepakati.
Lokasi pengambilan berada di kawasan Jalur Dua Mamuju.
AN kemudian datang mengambil paket sabu tersebut.
Setelah itu, AN meminta FH untuk membantu mengedarkan atau menguasai barang haram tersebut.
"Barang diambil AN, kemudian dia mengarahkan FH," ujarnya.
Atas perannya, AN dan FH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang dikenakan pasal berlapis adalah AN dan FH. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Herman.
Sementara itu, AS yang merupakan calon istri AN tidak dijerat sebagai pengedar.
Penyidik menduga AS hanya sebagai pengguna narkotika karena berada di dalam kamar bersama para tersangka saat penggerebekan berlangsung.
Saat ini, AS sedang menjalani proses asesmen untuk menentukan apakah memenuhi syarat rehabilitasi.
"Yang perempuan statusnya pengguna. Saat ini sedang diajukan asesmen. Kalau hasil asesmen menyatakan memenuhi syarat, maka dia akan menjalani rehabilitasi," kata Herman.
Diketahui, AN dan AS sebelumnya berencana melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026.
Namun, kasus narkotika yang menjerat AN membuat rencana tersebut terancam tidak terlaksana.
Polisi juga masih memburu AJ yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati