Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung buka suara terkait aksi sejumlah warga sempat viral lantaran memblokir akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Dukung Komdigi Blokir Medsos Anak, Kadisdikbud Lampung Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, karena banyak anak-anak sekitar sekolah tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jalur domisili. Padahal rumah mereka dekat dengan sekolah itu.
Kepala Disdikbud Pemprov Lampung, Thomas Amirico, mengatakan, pihaknya sangat menghargai aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait SPMB tahun ini.
Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari perhatian publik terhadap layanan pendidikan dan menjadi masukan yang penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi," ujar Thomas saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Thomas menjelaskan, pelaksanaan SPMB 2026 di Lampung mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Lampung.
Soal pertanyaan warga, mengapa calon murid yang rumahnya dekat bisa terdepak? Thomas menjawab bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata diukur dari jarak rumah ke sekolah.
"Perlu dipahami bahwa sesuai Juknis SPMB, seleksi Jalur Domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan calon murid yang diterima dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur," jelasnya.
Ia merinci, jika kuota pendaftar membeludak, urutan prioritas seleksi dihitung berdasarkan tiga kriteria sebagai berikut:
"Artinya, ada kemungkinan calon murid yang rumahnya lebih dekat belum dapat diterima jika ada calon lain yang nilai akademiknya lebih tinggi. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata ditentukan oleh faktor jarak," tegas Thomas.
Lebih lanjut, Thomas menegaskan, baik pihak dinas maupun pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengubah hasil kelulusan sistem atau memberikan 'jalur khusus' di luar aturan.
Menurutnya, intervensi tanpa dasar regulasi justru mencederai prinsip keadilan bagi peserta lainnya. Namun, bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data, Disdikbud Lampung membuka pintu untuk pengaduan resmi.
"Setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, berdasarkan fakta, serta sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi," pungkasnya.
Thomas mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar kondusif dan memanfaatkan jalur pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)