Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah tengah menggodok Surat Edaran (SE) tentang penanganan penyimpangan seksual dengan mengedepankan pendekatan edukasi, bukan hukuman.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Respati mengatakan draf Surat Edaran saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Menurutnya, pemerintah juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan dalam penyusunan aturan tersebut.
"Ini sedang didraft, jadi maka dari itu salah satu forumnya melalui rekan MUI menjadi slaah satu dasar surat edaran itu," ungkap Respati saat ditemui di sela kegiatan, Sabtu (18/7/2026).
Respati menjelaskan, kebijakan yang tengah disusun tidak berorientasi pada pemberian hukuman atau sanksi.
Sebaliknya, Pemkot Solo akan mengedepankan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan melalui layanan kesehatan dan psikologi.
"Kita akan langsung turun melalui posyandu plus, langsung turun untuk mengedukasi masyarakat dan di sekolah-sekolah kemarin kita juga sudah menyisipkan di MPLS terkait penyimpangan seksual. Kita komitmen untuk tidak menormalisasi penyimpangan seksual," kata Respati.
Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis.
"Itu tugas tanggung jawab pemerintah hari ini untuk mengedukasi terus, untuk membersamai dan tidak ada kekerasan tapi kami mengajak dan mengedukasi menghindarkan dari penyimpangan seksual," lanjut dia.
Baca juga: Respati Segera Terbitkan SE Penanganan LGBT di Solo, Tegaskan Tak Akan Ada Normalisasi
Sebelumnya, Respati menyampaikan Pemkot Solo tengah menyiapkan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) disebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Implementasi kebijakan di tingkat daerah rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Solo.
Selain mengedepankan edukasi, Pemkot Solo juga berencana menyediakan pendampingan psikolog klinis bagi warga yang ingin memperoleh layanan lanjutan.
Respati mengatakan pendampingan tersebut akan melibatkan psikolog klinis yang terintegrasi dengan layanan Posyandu Plus.
"Kalau ada nanti akan kita ajak ke psikolog klinis. Nanti kita rangkul bersama-sama yang ada di posyandu plus, psikolog klinis," pungkasnya.
(*)