15 Kebakaran Terjadi Sepanjang Januari-Juli 2026, Warga Diminta Waspada Saat Musim Kemarau
Hendrik Budiman July 18, 2026 05:38 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Sebanyak 15 peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, mengatakan sebagian besar kasus kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memasuki musim kemarau.

Menurut Efredy, musim kemarau menjadi periode yang rawan terjadinya kebakaran, baik kebakaran rumah, lahan perkebunan, maupun hutan. Kondisi cuaca yang panas dan minim curah hujan membuat api lebih mudah menyebar.

“Kami mengimbau khususnya masyarakat di kawasan permukiman agar berhati-hati saat menggunakan kompor. Jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala ketika keluar rumah. Pastikan kompor benar-benar sudah dimatikan sebelum meninggalkan rumah,” ujar Efredy kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (18/7/2026).

Selain itu, Efredy juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun membakar sampah di lahan terbuka. Pasalnya, semak belukar dan rumput yang mulai mengering akibat cuaca panas sangat mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

“Jadi, pada musim kemarau ini kita harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi kelalaian yang dapat memicu kebakaran,” ungkapnya.

Imbau OPD dan Perusahaan Miliki APAR

Selain mengimbau masyarakat, Efredy mengatakan pihaknya juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), perkantoran, pertokoan, serta gedung milik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Ia mengungkapkan, Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan telah menyusun Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan yang mengatur kewajiban penyediaan, pemeliharaan, dan kesiapan APAR di setiap gedung perkantoran, pertokoan, hingga perusahaan.

“Kami sudah menyusun surat edaran Bupati Bengkulu Selatan yang berisi kewajiban penyediaan, pemeliharaan, dan kesiapan APAR di setiap perusahaan, gedung perkantoran, maupun pertokoan,” jelas Efredy.

Menurutnya, APAR merupakan salah satu sarana penting untuk penanganan awal kebakaran sehingga api dapat segera dipadamkan sebelum membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Ke depan, Satpol PP dan Damkar bersama instansi terkait akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha guna memastikan setiap bangunan telah memiliki APAR sesuai ketentuan.

Apabila saat sidak ditemukan bangunan yang belum menyediakan APAR, maka pemilik akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga. Jika tetap tidak dipenuhi, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk meninjau perizinan usaha.

“Kami akan melibatkan instansi terkait dalam pelaksanaan sidak. Jika setelah diberikan peringatan pertama hingga ketiga masih belum menyediakan APAR, maka akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Efredy.

Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan mengajak seluruh masyarakat serta pelaku usaha untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau agar risiko kebakaran dapat diminimalkan dan tidak menimbulkan korban maupun kerugian yang lebih besar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.