TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Sumatera Utara.
Kali ini, seorang ayah kandung di Kabupaten Batubara nekat mencabuli anaknya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban, yang kita sebut saja Melati, menceritakan keresahannya kepada warga sekitar.
Kasus Ayah Kandung di Batubara
Masyarakat yang mendengar pengakuan Melati segera melaporkan ke pemerintah desa.
Namun, emosi warga yang sudah tersulut membuat mereka menunggu pelaku, seorang nelayan, pulang dari laut.
Begitu tiba di kampung, pelaku langsung diamankan.
Ia sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai, tetapi warga sudah menunggu di seberang dan berhasil menangkapnya.
Pelaku pun dihadiahi bogem mentah sebelum diserahkan ke aparat.
Sekretaris Desa Ramadhan membenarkan peristiwa tersebut.
“Dari kelas 1 SD, sampai tamat SD. Dia cerita ke masyarakat, dan langsung disampaikan ke saya,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Pelaku kini sudah dilimpahkan ke Polres Batubara setelah sempat ditahan di Polsek Talawi.
Kasus BS di Dairi
Di Kabupaten Dairi, Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial BS (26) yang mencabuli seorang pelajar berusia 15 tahun hingga hamil.
Peristiwa terjadi pada Desember 2025 di Desa Uruk Belin, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
BS awalnya menjemput korban atas permintaan ibu korban, namun justru membawanya ke ladang kopi dan melakukan pemerkosaan.
“Korban sempat melawan, namun karena kalah kekuatan, akhirnya pasrah,” jelas AKP Syahril Ramadhan, Kasi Humas Polres Dairi.
Kini korban hamil enam bulan, sementara BS dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Ayah Tiri LS
Kasus lain menimpa siswi SMP berinisial Bunga (15) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Ayah tirinya, LS (45), mencabuli korban sejak kelas 1 SMP.
LS kerap menyelinap ke kamar korban pada malam hari dan mengancam tidak akan mengantar ke sekolah jika korban menolak.
Jarak sekolah yang mencapai 7 kilometer membuat korban bergantung pada pelaku.
“Korban selalu menurut karena kemauan bersekolah sangat tinggi,” ungkap Brigadir Betri Susi Elpina.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan kecurigaan kepada guru korban.
LS kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus Kakek OG
Pada 2023, seorang kakek berinisial OG (60) ditangkap karena memperkosa cucu kandungnya yang masih SD hingga hamil.
Korban berusia 12 tahun mengaku diperkosa sebanyak 10 kali sejak Desember 2022.
OG mengancam korban dengan pembunuhan dan tidak diberi makan jika melapor.
Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Deretan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Utara.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, kasus-kasus ini juga menegaskan pentingnya:
(cr2/tribun-medan.com)
Baca juga: Ibu di Dairi Minta Tolong Tetangga Jemput Anak, Malah Dirudapaksa di Tempat Sepi Hingga Hamil
Baca juga: Pilu Bocah di Dairi Dirudapaksa Tetangganya Hingga Hamil 6 Bulan, Korban dan Pelaku Satu Marga
Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tetangga Korban Diringkus Polres Dairi