Adu Narasi Kubu Febrie dan Don Ritto soal Rumah Sentul, Siasat Tolak Dikaitkan dengan Emas 74 Kg?
Muhammad Zulfikar July 18, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan keterangan antara kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto memunculkan polemik baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Kedua pihak saling menyampaikan versi berbeda terkait rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penyimpanan 74 kilogram emas hasil penggeledahan penyidik Polri.

Baca juga: Bukan Punya Mertua Febrie, MAKI: Rumah di Sentul Milik Pengusaha Otomotif Inisial R, lalu Dijual

Diketahui, dalam penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa barat penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.

Di tengah saling bantah kedua kubu, pembuktian kepemilikan 74 kilogram emas kini menjadi salah satu aspek yang dinanti dalam proses penyidikan. 

Baca juga: Fakta Baru Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie di Sentul, Berkaitan dengan Yayasan Don Ritto

Penyidik dituntut mengungkap kepemilikan aset tersebut melalui alat bukti yang sah, mengingat perbedaan klaim para pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik emas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut.

Penjelasan Hotman Paris

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah di Sentul yang digeledah Polri bukanlah rumah kliennya.

“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikeh ke Don Ritto,” kata Hotman selaku pengacara Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) dikutip dari Kompas.TV.

Hotman menjelaskan bahwa Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.

“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie) tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” kata Hotman.

Setelah dihibahkan ke anak Febrie, kemudian rumah di Kabupaten Bogor itu di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.

Kata Kubu Don Ritto

Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan bahwa rumah Febrie Adriansyah di Sentul disewa kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.

Handika mengatakan bahwa rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Rincian Barang Bukti Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus: Emas 74 Kg hingga Uang Ratusan Miliar

Polri: Barang Bukti 74 Kg Emas Kasus Febrie Adriansyah Asli

Barang bukti berupa uang miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel dinyatakan asli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan temuan tersebut setelah dilakukan uji barang bukti pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Dia menjelaskan uang yang dinyatakan asli yaitu pecahan rupiah senilai Rp6.059.506.200 setelah dilakukan pengujian oleh Bank Indonesia (BI).

"Bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan oleh Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sementara, emas batangan seberat 74 kilogram yang turut diuji juga dinyatakan asli. Budi mengungkapkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

Budi mengungkapkan pengujian dilakukan oleh PT Pegadaian.

Adapun emas batangan ini disita dari kediaman tersangka sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Kamis (9/7/2026) lalu.

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," jelasnya.

Budi mengungkapkan pecahan uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) senilai USD 6.370.921 juga dinyatakan asli setelah diperiksa oleh FBI.

Selain itu, uang dolar Singapura senilai yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan Polri pada Rabu (8/7/2026), juga dinyatakan asli. Adapun nominalnya sebesar SGD 16.068.804 

Budi juga mengungkapkan pecahan mata uang asing lainnya yang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri turut dinyatakan asli.

Adapun mata uang asing itu ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan di Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Di sisi lain, berikut daftar barang bukti yang disita Polri saat penggeledahan pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026) di sejumlah lokasi:

Hasil penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat

- 74 emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.000
- Rp100 juta
- 2 bingkai foto keluarga

Baca juga: Penampakan Koper Hijau Berisi 25 Batang Emas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus Febrie dan Don Ritto

Febrie Adriansyah dan Don Ritto adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.

Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung kemarin.

Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.