Nasib Sopir Bus yang Tertangkap Bawa 977 Burung Tanpa Dokumen Resmi
Noval Andriansyah July 19, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Nasib apes menimpa seorang sopir beserta kondektur Bus Damri rute Palembang–Jakarta setelah mereka diringkus aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca juga: 977 Burung Ilegal Diselundupkan Lewat Bus Damri, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Keduanya kini ditahan dan harus menjalani pemeriksaan intensif setelah kedapatan nekat menyelundupkan 977 ekor burung tanpa dokumen resmi yang disembunyikan di dalam bagasi bus.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menjelaskan bahwa awak bus bernomor polisi BG 7752 AO tersebut diamankan saat petugas melakukan razia rutin di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat bagasi bus dibuka, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik, dan satu kardus kecil berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun konservasi."

"Sopir dan kondektur langsung kami amankan ke markas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas AKP Fransiskus, Jumat (17/7/2026).

Terancam Jeratan Hukum Berlapis

Akibat perbuatan tersebut, sang sopir kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Pihak penyidik KSKP Bakauheni menjerat awak bus ini dengan pasal berlapis terkait konservasi satwa dan pelanggaran karantina komoditas hayati.

Penyidik menduga pelaku melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Proses hukum dan penanganan perkara ini kami lakukan bersama BKHIT dan BKSDA. Hal ini dikarenakan pengiriman tidak memiliki izin resmi dan sebagian dari ratusan unggas yang disita merupakan kategori satwa yang dilindungi oleh negara," tambah AKP Ginting.

Ratusan Satwa Disita

Dari hasil pencacahan petugas, total 977 ekor burung yang disita dari bagasi bus tersebut terdiri atas 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan.

Seluruh barang bukti unggas tersebut telah diserahkan oleh polisi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) untuk mendapatkan penanganan konservasi yang sesuai prosedur.

Sementara itu, polisi memastikan interogasi terhadap sopir bus masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan mafia perdagangan satwa liar antarpulau yang memanfaatkan jalur penyeberangan Sumatera–Jawa.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.