Tersangka Pengancaman Pakai Senjata Tajam di Likupang Selatan Minut Ditangkap, Polisi Buru Dua Rekan
Ventrico Nonutu July 19, 2026 02:33 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Personel Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial JL alias Jes yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial LR.

Peristiwa tersebut terjadi di Jaga III, Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Salah seorang penyidik Polres Minahasa Utara, Briptu Joshua Lengkong, mengatakan tersangka diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.

"Tersangka sudah ditangkap, karena dua kali dipanggil dia tidak kooperatif akhirnya kami kami lakukan upaya paksa (ditangkap)," kata Briptu Joshua Lengkong kepada Tribun Manado melalui sambungan WhatsApp, Sabtu malam, 18 Juli 2026.

Setelah diamankan, JL lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian kita tahan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi bahwa JL diduga tidak melakukan aksi tersebut seorang diri.

Berdasarkan pengakuannya, terdapat dua orang rekannya yang diduga turut terlibat dalam peristiwa itu.

"Karena dia (JL) tersangka utama sudah ditangkap, saat kami ambil keterangan ternyata dia juga ada bersama dua temannya. Kita akan layangkan panggilan kepada kedua temannya itu untuk diperiksa," beber Briptu Joshua.

Kronologi Kejadian

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

Mengacu pada surat tanda terima laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di Jaga III, Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Kejadian bermula ketika korban LR mengantar rekannya, Ato, pulang ke rumahnya di Desa Wangurer Jaga III menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, Ato menyampaikan kepada LR bahwa dirinya baru saja diadang dan hampir ditikam oleh orang tidak dikenal di jalan.

Beberapa saat kemudian, datang satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. Ketiganya langsung meneriakkan kalimat bernada menantang kepada korban.

"Torang orang Wasian, kiapa dola pa torang tadi? (Kami orang Wasian, kenapa mencegat kami tadi?)," teriak salah satu pengendara.

Setelah melontarkan ancaman, salah seorang terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih atau pisau, kemudian mengejar korban.

Korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran tersebut.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.27 WITA, korban mendatangi Polres Minahasa Utara untuk membuat laporan dan meminta perlindungan hukum.

Laporan diterima atas nama Kepala SPKT Polres Minahasa Utara, Kanit VI IPDA Viola Margerit Runtuwarow, S.H., I.P.S.A.

Korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman.

(TribunManado.co.id/Riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.