TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota New York City, Zohran Mamdani melontarkan ancamannya siap menangkap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu.
Ia mengaku sedang berkonsultasi dengan pihak berwenang kota mengenai kemungkinan penangkapan Netanyahu jika ia mengunjungi kota tersebut untuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada bulan September 2026 mendatang.
Dalam sebuah wawancara dengan The New York Times (NYT) yang dirilis pada hari Sabtu (18/9/2026), Mamdani menegaskan kembali pandangannya bahwa Netanyahu, yang menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC (Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court).
Netanyahu dituding terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan harus diadili atas tindakan militer Israel di Gaza.
“Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag,” kata Mamdani.
“Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional. “
“Dan yang akan Anda temukan adalah bahwa itu adalah pendapat yang dipegang oleh banyak orang, semata-mata karena apa yang telah ditimbulkan oleh tindakannya selama bertahun-tahun terakhir ini,” tegasnya.
Baca juga: Parlemen Israel Dibubarkan, Jalan Netanyahu Pertahankan Kursi Perdana Menteri Kian Terjal
Mamdani sendiri adalah seorang sosialis demokrat yang telah muncul sebagai pendukung vokal perjuangan Palestina.
Selama kampanye pemilihan wali kota, ia berjanji akan menangkap Netanyahu jika ia datang ke Kota New York.
Oleh karenanya, Mamdani mengatakan bahwa dia sedang "berdiskusi aktif" dengan departemen hukum kota tentang apakah dia memiliki wewenang untuk menangkap Netanyahu, seandainya dia pergi ke New York.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat undang-undang sendiri untuk tujuan itu,” katanya.
Ketika ditanya tentang seruan Mamdani untuk menangkapnya, Netanyahu mengatakan kepada penyiar radio Sid Rosenberg bahwa dia berpikir Mamdani diam-diam "membenci Amerika".
Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, juga menegaskan bahwa Netanyahu akan hadir dalam pertemuan Majelis Umum PBB di New York pada bulan September ini, meskipun ada ancaman penangkapan.
Dikutip dari website resmi ICC, surat perintah penangkapan kepada Netanyahu sudah dikeluarkan sejak tanggal 21 November 2024.
"Diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," tulis ICC dalam keterangannya.
Enam hari setelah surat dikeluarkan, pihak Israel meresponsnya dengan mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tindakan mereka dalam perang di Gaza.
Kantor Netanyahu mengatakan bahwa Israel juga mendesak ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Gallant atas tuduhan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" sambil menunggu banding.
Baca juga: Trump Kesal Pada Netanyahu, PM Israel Kritik AS soal Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki
Pengadilan menyatakan pekan lalu bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan di Gaza dengan membatasi pasokan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang terkepung tersebut.
“Negara Israel menyangkal kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag dan legitimasi surat perintah penangkapan,” demikian bunyi pernyataan dari kantor Netanyahu, dikutip dari Al Jazeera.