TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil sikap tegas merespons teror dan ancaman yang menimpa salah satu dosen Hukum Ketenagakerjaan mereka, Nabiyla Risfa Izzati.
Pihak dekanat menilai intimidasi tersebut sebagai bentuk pengekangan kebebasan berpendapat yang mengancam ruang akademik.
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam.
Menurutnya, teror yang dialami Nabiyla bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman langsung terhadap pilar pendidikan dan demokrasi.
"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman ini. Tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia," tegas Dahliana dalam pernyataan sikap resminya.
Dahliana menjamin bahwa fakultas berkomitmen penuh untuk melindungi setiap staf pengajar yang menjalankan tugas akademik dengan integritas.
Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk merespons insiden tersebut.
"Kami akan memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum penuh untuk Nabiyla. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang kami miliki untuk memastikan hak-hak konstitusionalnya terlindungi," ujar Dahliana.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh sivitas akademika untuk merapatkan barisan dan tidak terpengaruh oleh teror tersebut.
"Kita harus tetap bersatu menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kampus," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dosen FH UGM Diintimidasi, Akademisi UII: Upaya Membungkam Sikap Kritis
Teror yang menimpa Nabiyla bermula dari unggahannya di media sosial X.
Ia mengkritik dugaan mutasi pegawai senior di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilakukan oleh Menteri PU, Dody Hanggodo.
Rotasi jabatan tersebut ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan bocornya dokumen perjalanan dinas Menteri Dody beserta keluarganya ke New York, yang waktunya bertepatan dengan ajang Piala Dunia 2026.
Merespons polemik itu, Nabiyla sempat mencuitkan kekesalannya. "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh," tulisnya di platform X.
Kritik tersebut berujung pada teror siber.
Pada Kamis (16/7/2026) pukul 14.23 WIB, Nabiyla menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
Nabiyla menjelaskan, oknum pengirim pesan tersebut menuntutnya untuk segera menghapus cuitan soal Menteri PU.
"Mereka meminta saya menghapus unggahan itu dengan alasan sudah membuat gaduh," terangnya.
Ia mengaku ini adalah pengalaman pertamanya mendapat teror dan intimidasi semacam itu.
Meski mendapat dukungan penuh dari pihak fakultas, Nabiyla dan tim pendamping hukumnya memilih untuk mengambil langkah persuasif terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana.
Pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada pemilik nomor pengirim ancaman tersebut melalui sebuah firma hukum.
"Untuk melapor ke kepolisian, saat ini belum kami lakukan. Kami masih menunggu itikad baik dan hasil dari somasi tersebut," pungkas Nabiyla.
Menurut Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Prof. Dr. rer. soc. Masduki, intimidasi terhadap dosen dan akademisi merupakan peristiwa berulang.
Ia mencontohkan kasus Zainal Arifin Mochtar dan Fery Amsari yang bahkan berujung laporan polisi.
“Ini adalah upaya membungkam sikap kritis terutama para dosen, para akademisi. Karena mereka lebih dipercaya publik dan dianggap mewakili nurani publik,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Masduki menilai intimidasi, doxing, hacking, hingga ancaman hukum terjadi karena pemerintah tidak memiliki respons memadai terhadap substansi kritik.
Pemerintah dianggap alergi kritik dan lebih memilih melumpuhkan pengkritik melalui platform digital.
Menurutnya, pola ini tidak berubah sejak era Jokowi. Ruang digital yang mestinya egaliter justru menjadi arena represi. Dalam demokrasi digital, kritik seharusnya dianggap wajar, bukan ancaman.
Masduki mendorong adanya perlindungan bagi dosen yang menyampaikan kritik.
Ia menekankan perlunya institusi dan mekanisme jelas di perguruan tinggi, misalnya LBH kampus atau mekanisme mitigasi dari pimpinan universitas.
“Pimpinan perguruan tinggi perlu melakukan tindakan untuk melindungi atas nama kebebasan akademik,” tegasnya.
Selain perlindungan internal kampus, Masduki menyoroti kelemahan instrumen hukum.
Pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dinilai membuka ruang tafsir dan tidak mampu memberikan keadilan bagi korban kriminalisasi di ruang digital.
Efeknya, sikap kritis dosen dan akademisi menurun, sesuai dengan keinginan rezim agar kampus hanya fokus mengajar dan meneliti tanpa merespons isu publik. (han/maw)