Wiro Sableng Diamankan Polisi karena Mencuri Komponen Bulldozer Senilai Rp30 Juta
tarso romli July 18, 2026 09:27 PM

 


SRIPOKU.COM, SEKAYU – Dua pria berinisial Wiro Sableng alias Wiro (20) dan Mulyadi (40) ditangkap oleh jajaran Polsek Lais setelah diduga mencuri komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (SSN) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diamankan tak lama setelah beraksi.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Amiri Aripin (60).

Korban kehilangan dua unit plat penutup tangki (cover tank) hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL milik perusahaan.

"Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diduga melepas baut plat penutup tangki menggunakan kunci inggris," ujar Hutahaean.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiel sekitar Rp30 juta.

Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian oleh pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan sejumlah saksi pada Minggu (12/7/2026) sore.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit plat penutup tangki bulldozer berwarna kuning bermerek CAT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang sama atau sebagai pembantu dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.