SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan peluang koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat kini telah terbuka secara regulasi. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dan mekanisme seleksi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kebijakan baru pemerintah.
Kebijakan tersebut, membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral, tidak terbatas pada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saja.
Aftabuddin menjelaskan, bahwa regulasi saat ini memang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak masyarakat melalui skema Badan Kerja Sama Usaha (BKU).
Selain koperasi, badan usaha lain yang juga diizinkan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Secara umum memang dibolehkan di aturan. Ada tiga badan usaha yang bisa mengelola, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM. Sekarang masih dalam proses dan nanti akan ditentukan mana saja yang diperbolehkan di Jawa Timur,” ujar Aftabuddin di Surabaya pada Sabtu (18/7/2026).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa koperasi tidak serta-merta bisa langsung melakukan pengelolaan.
Pemerintah pusat saat ini masih menyusun persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh para calon pengelola sebelum proses seleksi dimulai.
“Nanti ada persyaratan khusus. Kami masih menunggu petunjuk dari kementerian, karena sampai sekarang belum selesai semuanya,” tambahnya.
Aftabuddin menekankan bahwa proses seleksi calon pengelola bukanlah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh mekanisme seleksi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Bagaimana cara mengelolanya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas, bukan kami. Domainnya pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, sedangkan yang menentukan adalah pusat,” jelas Aftabuddin.
Adapun peran Dinas ESDM Jawa Timur dalam skema ini sangat terbatas. Instansi daerah hanya bertugas melakukan verifikasi lapangan terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat tersebut.
“Tugas kami memverifikasi apakah benar ada potensi sumur tersebut. Itu pun dilakukan secara kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Keputusan tetap berada di pemerintah pusat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan perizinan sektor minyak dan gas bumi (migas) berbeda dengan pertambangan mineral. Untuk pengelolaan sumur minyak rakyat maupun sumur tua, seluruh perizinan dan penetapan pengelola mutlak menjadi kewenangan pusat.
Kebijakan pelibatan koperasi ini, dinilai strategis dalam menekan aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling) yang kerap membahayakan lingkungan.
Dengan pengelolaan legal di bawah koperasi, masyarakat lokal dapat merasakan langsung dampak ekonomi secara aman dan terstruktur.
Meskipun peluang koperasi mengelola sumur minyak rakyat di Jawa Timur telah terbuka, pelaksanaannya masih menanti juknis pusat dan seleksi ketat dari SKK Migas.