SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya di Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Kedua tersangka berinisial KS (50), warga Kelurahan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, dan JS (26), warga Kelurahan Tambaksari, Surabaya.
Para tersangka ditangkap setelah menggasak sepeda motor milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Korban curanmor ini adalah NL (46), warga Bakung, Rungkut, Surabaya.
Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat Hitam tahun 2024 dengan nomor polisi L 3026 ACJ milik korban.
Aksi nekat kedua tersangka tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat keadaan lingkungan sekitar sedang sepi.
"Kedua pelaku merusak gembok pagar dan merusak kunci setang stir sepeda motor milik korban saat terparkir di depan rumah," ujar Kompol Agus pada Sabtu (18/7/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, Anggota Reskrim Polsek Rungkut segera melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, komplotan ini ternyata merupakan spesialis curanmor matik.
Kompol Agus mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Surabaya sepanjang tahun 2026.
Berikut adalah rincian sepak terjang kasus pencurian yang pernah dilakukan oleh tersangka KS dan JS:
Dalam penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Rungkut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah kunci T yang digunakan merusak setang, pakaian kedua pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, serta sepeda motor Honda Beat milik korban NL.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Rungkut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 477 KUHP," pungkas Kompol Agus Santoso.