Bupati Merangin: Masih Banyak Sekolah yang Saya Temukan Tidak Memiliki Guru PNS
Mareza Sutan AJ July 18, 2026 10:11 PM

"Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang berada di pelosok desa dan kecamatan terpencil? Masih banyak sekolah yang saya temukan di lapangan sama sekali tidak memiliki guru berstatus PNS. Betul, tidak?"
M Syukur
Bupati Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Bupati Merangin, M Syukur menyoroti berbagai persoalan yang masih membelit sektor pendidikan di Kabupaten Merangin.

Beberapa persoalan itu, mulai dari ketimpangan kualitas pendidikan hingga minimnya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah sekolah pelosok.

Itulah yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

M Syukur menyampaikan itu saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama ratusan kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Merangin di Aula Utama Lantai IV Kantor Bupati Merangin, Rabu (15/7/2026).

Dalam pertemuan perdana secara menyeluruh dengan para kepala sekolah sejak menjabat sebagai bupati, Syukur mengajak seluruh peserta berdiskusi secara terbuka mengenai kondisi pendidikan yang dihadapi di lapangan.

Menurutnya, persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung atau penyediaan sarana belajar, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi muda.

"Persoalan pendidikan di Merangin ini bukan persoalan yang dingin. Ini bukan hanya soal gedung atau bangku sekolah, tetapi ini adalah soal generasi, mutu, dan moral. Inilah yang membutuhkan kerja sama kita semua," katanya, dikutip dari laman Pemkab Merangin, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan pengamatannya selama memimpin Kabupaten Merangin, M Syukur menilai kemajuan dunia pendidikan belum dirasakan secara merata.

Perkembangan yang cukup baik masih didominasi sekolah-sekolah di wilayah perkotaan maupun sekolah unggulan.

Sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di kecamatan terpencil dan pelosok desa masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Salah satu persoalan yang ditemukan ialah masih adanya sekolah yang tidak memiliki seorang pun guru berstatus PNS.

"Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang berada di pelosok desa dan kecamatan terpencil? Masih banyak sekolah yang saya temukan di lapangan sama sekali tidak memiliki guru berstatus PNS. Betul, tidak?" tanya Bupati.

Pertanyaan itu langsung dijawab, "Betul," secara serempak oleh para kepala sekolah yang hadir.

Selain itu, ia juga menyoroti masih banyaknya jabatan kepala sekolah yang dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi itu, menurutnya, kurang optimal dalam mendukung tata kelola dan manajemen sekolah.

Singgung Komitmen Guru

Dalam kesempatan tersebut, M Syukur juga mengingatkan para tenaga pendidik mengenai komitmen profesi sebagai guru.

Menurutnya, pengabdian seorang pendidik tidak boleh dibatasi oleh lokasi penugasan.

Ia menyebut belum pernah menerima permintaan dari guru yang ingin ditugaskan di daerah terpencil.

Sebaliknya, yang sering terjadi justru keluhan ketika ditempatkan di wilayah pelosok.

"Ketika Bapak dan Ibu disumpah menjadi guru lalu ditunjuk menjadi kepala sekolah, tidak ada sumpah untuk hanya bertugas di kota. Tapi sampai sekarang, belum ada yang datang minta ditugaskan di pelosok. Yang ada itu marah-marah karena ditugaskan di pelosok," ujarnya disambut tawa para kepala sekolah.

Bupati kemudian membagikan pengalamannya saat mengunjungi daerah terpencil di Kecamatan Tiang Pumpung untuk menyalurkan bantuan kepada korban banjir.

Dalam perjalanan itu, ia bertemu seorang guru perempuan yang tetap mengabdi di tengah keterbatasan fasilitas dan kondisi tempat tinggal yang sederhana.

Pengalaman tersebut, kata M Syukur, menjadi pengingat bahwa masih ada pendidik yang menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan.

"Saya lupa nama daerahnya, waktu itu saya menyeberang sungai untuk membagikan bantuan bencana banjir. Saya bertemu seorang guru wanita, rumahnya sangat sederhana.

"Saya sempat menahan haru saat berbincang dengan guru tersebut. Beliau mengatakan ini sudah tugasnya untuk membantu masyarakat.

"Saya beri apresiasi dengan memberikan bantuan. Mungkin nilainya tidak seberapa, tapi keikhlasan itu yang terpenting.

"Pertanyaannya sekarang, masih adakah keikhlasan seperti itu di dalam diri kita?" tanyanya disambut keheningan.

Menutup arahannya, M Syukur meminta para guru dan kepala sekolah agar tidak lagi mempermasalahkan penempatan tugas di wilayah pedesaan.

Menurutnya, seluruh wilayah di Kabupaten Merangin pada dasarnya masih dapat dijangkau, sehingga alasan jarak seharusnya tidak menjadi penghalang untuk mengabdi.

"Sebenarnya tidak ada wilayah yang terlampau jauh di Merangin ini. Kalau alasan keluarga, suami, atau istri, semua bisa dikoordinasikan.

"Persoalannya, sampai hari ini kita terkadang belum mampu melawan ego diri kita masing-masing," pungkasnya.

Pelantikan dan Protes Juni Lalu

Bulan Juni lalu, Bupati Merangin melantik 237 kepala sekolah. Namun, pascapelantikan, muncul berbagai isu yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Salah satunya dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penempatan kepala sekolah.

Nama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Tabri Ahmad, bahkan ikut dikaitkan dengan tudingan menerima sejumlah uang dari calon kepala sekolah.

Menanggapi kabar tersebut, Tabri Ahmad membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. 

"Terkait isu-isu yang beredar yang mengatakan ada transaksi ‘jual-beli’ jabatan itu, saya tegaskan bahwa informasi itu sama sekali tidak benar. Apalagi soal ada bukti transfer dana, saya sama sekali tidak tahu menahu," tegas Tabri.

Ia memastikan selama proses penempatan kepala sekolah berlangsung tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari siapa pun yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah. Bahkan, Tabri menyatakan siap mempertanggungjawabkan ucapannya apabila terdapat bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam praktik tersebut.

"Apabila ada orang yang memiliki bukti yang menunjukan terkait dengan penempatan kepala sekolah tersebut menggunakan uang atau imbalan lainnya, saya siap mempertanggungjawabkannya," tutup Tabri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinadi, menjelaskan bahwa proses penempatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan data dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKS PSTK).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil.

"Kita justru ingin membantu mutu pendidikan sekolah-sekolah di ujung Merangin, yang kondisinya sangat memprihatinkan. Ada beberapa sekolah yang kami tempatkan Kepsek baru di sana, karena sudah lebih dari 12 tahun tidak memiliki kepala sekolah definitif," terang Misrinadi, Selasa (9/6/2026).

Ia mengatakan masih ada sejumlah sekolah yang selama bertahun-tahun dipimpin pelaksana tugas (Plt) sehingga dinilai kurang optimal dalam pengelolaan satuan pendidikan. Karena itu, pemerintah melakukan penempatan kepala sekolah definitif untuk memperbaiki tata kelola sekolah.

Misrinadi meminta seluruh kepala sekolah yang telah dilantik dapat menerima keputusan penempatan sebagai bagian dari tanggung jawab dan pengabdian di dunia pendidikan.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada paksaan bagi kepala sekolah yang tidak bersedia menjalankan penugasan tersebut.

"Jika tidak menerima (penempatan) itu, gampang saja. Cukup membuat surat pernyataan mengundurkan diri secara tertulis dan sampaikan ke Kepala Dinas atau bidang terkait.

Kepsek itu sejatinya adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin. Kalau tidak siap, silakan kembali jadi guru biasa," tegas Misrinadi.

Ia menjelaskan, kepala sekolah yang mengundurkan diri akan kembali menjalankan tugas sebagai guru. Penempatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan jam mengajar di sekolah yang tersedia.

"Kepala sekolah yang mundur, akan dikembalikan menjadi guru biasa. Kami akan mempertimbangkan untuk menyelamatkan jam mengajar guru tersebut. Namun, untuk penempatan bisa saja di sekolah asal atau di sekolah lain yang memiliki jam mengajar," jelasnya.

Misrinadi juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah yang mengundurkan diri tidak dapat diangkat kembali menjadi kepala sekolah di masa mendatang karena ketentuan dalam sistem nasional.

"Keputusan ini bukan kemauan saya, tapi sistem aplikasi digital pusat SIMKS PSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan)," terang Misrinadi.

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelantikan kepala sekolah, termasuk apakah mengacu pada Permendikbud, aplikasi SKPE, maupun pertimbangan teknis dan nonteknis.

Selain itu, para kepala sekolah berharap kebijakan rotasi mempertimbangkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Pasal 12, termasuk aspek domisili kepala sekolah.

Mereka juga mempertanyakan alasan sejumlah kepala sekolah yang telah menjabat selama dua hingga tiga periode tidak ikut dirotasi.

Proses pelantikan turut menjadi sorotan karena dinilai tidak disertai undangan resmi maupun penandatanganan pakta integritas. Para kepala sekolah menilai mekanisme tersebut seharusnya dilakukan secara lebih terbuka dengan memanfaatkan sistem SIMKS PSTK.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga mempertanyakan kewenangan bidang yang menangani proses pelantikan di lingkungan Disdikbud Merangin, termasuk keterlibatan sejumlah pihak yang disebut tidak memiliki jabatan struktural di dinas tersebut.

Tak hanya itu, para kepala sekolah meminta penjelasan terkait informasi yang menyebut Kepala Disdikbud Merangin baru mengetahui pelantikan melalui media sosial.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai dasar hukum penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kepala sekolah, serta mempertanyakan penerapan batas usia maksimal kepala sekolah 56 tahun sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.

 

Baca juga: Daftar Harga TBS Sawit di Provinsi Jambi Periode 17-23 Juli 2026

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI sampai Rp500 Juta Tenor selama 1-5 Tahun

Baca juga: Pria Terkapar di Jalinsum Sarolangun setelah Ladeni Perkelahian akibat Cemburu

Baca juga: Ayah dan Ibu Hendak Antar Anak Kuliah ke Jambi Meninggal dalam Kecelakaan di Sibolangit

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.