Usai Hotman Paris Singgung Prabowo, Sahroni Langsung Bereaksi: Presiden Pasti Tak Berkenan
Heriani AM July 19, 2026 05:10 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu muncul setelah Hotman menyinggung nama Presiden saat menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Sahroni, penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi tidak perlu dikaitkan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Hotman juga menyebut mantan Jampidsus tersebut merupakan sosok yang selama ini mendapat kepercayaan Presiden, terutama dalam pelaksanaan tugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal itu diungkapkan Hotmas setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.

Merespons hal tersebut, Sahroni mengatakan Presiden Prabowo sejak awal telah menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi.

Karena itu, Sahroni menilai tidak tepat jika nama kepala negara dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakkan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Sahroni menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang telah berkomitmen menjalankannya secara adil dan transparan.

Karena itu, ia menilai tidak perlu ada upaya mengaitkan Presiden dengan proses penanganan perkara.

Lebih lanjut, Bendahara Umum Partai NasDem itu meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan namanya diseret dalam polemik hukum yang sedang bergulir.

“Jadi statement-statement kemarin seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” ujarnya.

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Hotman Paris Usai Pemeriksaan Perdana Febrie Adriansyah, Rumah Sentul hingga Cafe

Hotman Sebut Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden

Hotman Paris menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Tanya kepada Kapolri 'Hey kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'. Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman pun mengatakan, sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pasalnya Febrie yang merupakan Ketua Pelaksana di Satgas PKH menurut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.

"Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ujarnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar.

Atas dasar itu Hotman bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum.

Febrie Tak Ditahan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Pada Kamis (16/7/2026), Polri melimpahkan berkas perkara yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Kemudian disusul dengan pelimpahan tersangka Don Ritto dan barang bukti perkara berupa 74 kilogram emas serta uang tunai pada Jumat (17/6/2026).

Dalam menangani kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan 9 orang untuk mengusut tiga kasus korupsi Febrie.

Selain membentuk tim khusus, Kejagung nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung pun saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah  penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.

Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Terkait penangan kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung sudah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie hingga saat ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.