Sosok Pemilik Dollar dan Emas 74 Kg yang Disebut Don Ritto, Kuasa Hukum: Kami Buka Seluas-luasnya
Arie Noer Rachmawati July 19, 2026 08:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Misteri kepemilikan uang tunai dan emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul kembali menjadi sorotan setelah nama Don Ritto terseret dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Melalui kuasa hukumnya, Don Ritto menegaskan bahwa aset tersebut bukan miliknya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri dari Kepolisian Republik Indonesia.

Don Ritto kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) 7C Kejaksaan Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menyatakan kliennya kecewa atas penahanan tersebut.

Menurutnya, Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai tuduhan yang berkembang dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, terutama yang berkaitan dengan klaster Tan Kian.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Don Ritto telah memberikan penjelasan mengenai kepemilikan uang dan emas yang ditemukan di rumah Sentul.

“Di urusan Asabri, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Fery Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan SG$5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif,” kata Handika saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Wartakotalive.com.

Handika menegaskan, tudingan mengenai aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura tersebut tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, saksi Norman maupun sejumlah pegawai money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, telah membantah adanya transaksi atau penyerahan uang sebagaimana yang disebutkan oleh Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho.

Baca juga: Frank Hutapea Sindir Hotman Paris Sang Ayah Cuma Pencitraan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Baca juga: Tarif Hotman Paris Tangani Satu Kasus, Kini Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Asal Usul Uang Tunai dan Emas di Rumah Sentul

Selain membantah keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut, Handika juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Ia menyatakan pihaknya siap menjelaskan asal-usul uang tunai maupun emas yang ditemukan di lokasi tersebut.

Menurut Handika, dana dan aset yang kini menjadi sorotan penyidik sebagian besar berkaitan dengan aktivitas yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Yayasan tersebut, kata dia, selama ini membiayai berbagai kegiatan pendidikan bagi ratusan santri dari wilayah Indonesia Timur.

“Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan bukanlah milik Don Ritto, melainkan merupakan kediaman lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut telah lama tidak ditempati.

Baca juga: Abraham Samad Nilai Pelimpahan Kasus Febrie Belum Tentu Solusi, Ragu KPK Ambil Alih

Rumah Dipakai untuk Yayasan

Menurut Handika, sejak tahun 2023 rumah tersebut digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan melalui skema pinjam pakai yang telah mendapat izin.

Di lokasi itulah yayasan menyimpan berbagai dokumen dan dana operasional, termasuk membangun brankas untuk keperluan penyimpanan.

“Rumah itu sudah kosong sekitar 10 tahun. Sejak 2023 digunakan untuk operasional yayasan dakwah dengan izin pinjam pakai, termasuk membuat brankas untuk menyimpan dana operasional,” kata Handika.

Ia juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan usaha Caffe de'Clan dengan Febrie Adriansyah.

Menurut dia, usaha tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterlibatan dengan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Terkait temuan aset yang disebut mencapai puluhan kilogram emas serta jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, Handika memastikan pihaknya akan membuka seluruh penjelasan mengenai asal-usul aset tersebut pada waktu yang tepat.

“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, SG$12 juta, dan US$4 juta something. Pada saatnya, akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” ujar dia.

Kasus yang menjerat Don Ritto sendiri kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Penyidik masih terus mendalami keterkaitan sejumlah aset yang ditemukan dalam penggeledahan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa aset yang disita memiliki sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.