Sahabat Beda Nasib: Don Ritto Diborgol Pakai Rompi Oranye dan Pink, Febrie Adriansyah Santai Pulang
Theresia Felisiani July 19, 2026 08:19 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun terseret dalam pusaran kasus hukum yang sama, perlakuan dan nasib penahanan dua sahabat, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pengacara Don Ritto sangat kontras atau jomplang.

Status Penahanan

Don Ritto  langsung ditahan Kortastipidkor Polri sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam dengan 18 pertanyaan di Kejagung, Febrie Adriansyah diperbolehkan pulang tanpa mengenakan rompi tahanan.

Baca juga: Persahabatan Solid Berujung Pait: Febrie Adriansyah Pulang, Don Ritto 2 Kali Ditahan 

 

Rompi Oranye Don Ritto

Don Ritto ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.49 WIB, tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung)..

Saat pelimpahan, Don Ritto tampak mengenakan baju tahanan oranye.

Sambil digiring ke mobil tahanan, Don Ritto hanya tertunduk lesu.

KASUS TPPU - Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, hingga perkara Asabri dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pukul 13.49 WIB.
KASUS TPPU - Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, hingga perkara Asabri dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pukul 13.49 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Wartawan melemparkan pertanyaan terkait uang yang disita kepolisian namun Don Ritto bungkam.

Mulutnya ditutup masker hitam, tangannya diborgol.

Kendaraan taktis Brimob Polri ikut mengawal proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung.

 

Rompi Pink Don Ritto

Don Ritto langsung ditahan dengan rompi tahanan berwarna merah muda usai dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri–Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Sementara Febrie Adriansyah melenggang pulang usai sembilan jam diperiksa sebagai tersangka oleh tim khusus jaksa penyidik.

 

Febrie Adriansyah Melenggang Pulang

Di Gedung Jampidsus Kejagung, Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan masker menutupi mulut, dikawal ketat aparat bersenjata.

Ia tertunduk lesu, tangan terborgol, memegangi kepala, lalu berganti rompi pink sebelum digiring ke mobil tahanan.

Sepanjang proses penahanan itu, ia bungkam dan enggan menatap kamera wartawan.

PENAHANAN DON RITTO – Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri, Don Ritto, mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung usai pelimpahan perkara di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.
PENAHANAN DON RITTO – Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri, Don Ritto, mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung usai pelimpahan perkara di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebaliknya, Febrie Adrisnyah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam.

Ia dicecar 18 pertanyaan penyidik, namun usai pemeriksaan tidak ditahan dan bisa pulang, didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

“Hari ini sudah di BAP, ada 18 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman.

Sejak mundur dari jabatan Jampidsus hingga ditetapkan sebagai tersangka, Febrie nyaris tak pernah tampil di hadapan publik maupun media.

 

Jejak Kedekatan Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto memiliki hubungan erat yang terjalin sejak masa perkuliahan. Keduanya kini berada dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri. 

Rekam jejak kedekatan kedua tersangka yang berawal dari satu almamater hingga kongsi bisnis ini menjadi sorotan, setelah kasusnya resmi dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Terang-terangan Hotman Paris Disentil Sahroni hingga Anaknya Sendiri, Frank Alexander Hutapea

Jejak hubungan keduanya telah terbangun lama di Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).

Febrie Adriansyah merupakan senior angkatan 1986, sementara Don Ritto menyusul tiga tahun kemudian sebagai angkatan 1989.

Kedekatan ini terus berlanjut di luar kampus melalui organisasi Ikatan Alumni Unja.

Febrie menduduki posisi Ketua Dewan Penasihat (periode 2023–2027) dan Don Ritto menjabat sebagai Bendahara (periode 2022–2026).

 

Kongsi Bisnis Kafe dan Temuan Brankas Rp 60 Miliar

Tak hanya teman satu kampus, hubungan senior-junior ini berkembang menjadi kemitraan bisnis.

Keduanya diketahui pernah bekerja sama mengelola restoran bernama de'Clan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Frank Alexander Hutapea Anak Hotman Paris Marah Besar Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Meskipun Febrie akhirnya mundur dari manajemen setelah bisnis tersebut sempat dinyatakan bangkrut, Don Ritto kemudian mengambil alih kepemilikan penuh dan mengubah namanya menjadi "de Clan Cafe & Restaurant".

Dari bisnis bersama inilah, pihak kepolisian berhasil membongkar temuan mencengangkan berupa uang tunai lintas mata uang asing senilai Rp 60 miliar yang disembunyikan di dalam brankas dinding lantai dua kafe, serta uang Rp 7,2 miliar dari tempat penukaran uang di sebelahnya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.