Pengakuan Mengejutkan Don Ritto usai Ditahan Kejagung, Klaim Emas 74 Kg Milik Yayasan Dakwah
Eri Ariyanto July 19, 2026 11:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka Don Ritto.

Penahanan dilakukan usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.

Don Ritto kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) 7C Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menegaskan Don Ritto tidak memiliki hubungan dengan dugaan penyerahan dana SG$5 juta yang disebut-sebut dalam perkara PT Asabri.

Handika juga menyebut keterangan yang mengaitkan kliennya dengan transaksi tersebut tidak sesuai fakta dan telah dibantah sejumlah saksi.

Tak hanya itu, pihaknya turut memberikan penjelasan mengenai aset berupa 74 kilogram emas serta uang dalam berbagai mata uang asing yang disita penyidik.

Menurut Handika, aset tersebut merupakan milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, bukan hasil tindak pidana.

Ia mengklaim yayasan tersebut membiayai ratusan santri asal Papua dan Maluku yang menempuh pendidikan pesantren di Banten.

Meski demikian, Kejaksaan Agung masih terus mendalami asal-usul seluruh aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan untuk Febrie Adriansyah, Bantah Keras Dugaan Suap Rp50 M dari Tan Kian

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka Don Ritto setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri dari Kepolisian Republik Indonesia.

Don Ritto kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) 7C Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan kekecewaannya.

Menurut dia, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah tuduhan yang selama ini berkembang dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, khususnya yang berkaitan dengan klaster Tan Kian.

“Di urusan Asabri, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Fery Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan SG$5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif,” kata Handika saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Handika menegaskan, tudingan mengenai aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura tersebut tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, saksi Norman maupun sejumlah pegawai money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, telah membantah adanya transaksi atau penyerahan uang sebagaimana yang disebutkan oleh Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho.

Selain membantah keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut, Handika juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Ia menyatakan pihaknya siap menjelaskan asal-usul uang tunai maupun emas yang ditemukan di lokasi tersebut.

Menurut Handika, dana dan aset yang kini menjadi sorotan penyidik sebagian besar berkaitan dengan aktivitas yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Yayasan tersebut, kata dia, selama ini membiayai berbagai kegiatan pendidikan bagi ratusan santri dari wilayah Indonesia Timur.

“Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan bukanlah milik Don Ritto, melainkan merupakan kediaman lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut telah lama tidak ditempati.

Menurut Handika, sejak tahun 2023 rumah tersebut digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan melalui skema pinjam pakai yang telah mendapat izin.

Di lokasi itulah yayasan menyimpan berbagai dokumen dan dana operasional, termasuk membangun brankas untuk keperluan penyimpanan.

“Rumah itu sudah kosong sekitar 10 tahun. Sejak 2023 digunakan untuk operasional yayasan dakwah dengan izin pinjam pakai, termasuk membuat brankas untuk menyimpan dana operasional,” kata Handika.

Ia juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan usaha Caffe de'Clan dengan Febrie Adriansyah.

KASUS KORUPSI - Don Ritto dibawa penyidik Polda Metro Jaya dari Gedung Tahti ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
KASUS KORUPSI - Don Ritto dibawa penyidik Polda Metro Jaya dari Gedung Tahti ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA dan Dok./PERADI)

Menurut dia, usaha tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterlibatan dengan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Terkait temuan aset yang disebut mencapai puluhan kilogram emas serta jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, Handika memastikan pihaknya akan membuka seluruh penjelasan mengenai asal-usul aset tersebut pada waktu yang tepat.

“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, SG$12 juta, dan US$4 juta something. Pada saatnya, akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” ujar dia.

Kasus yang menjerat Don Ritto sendiri kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Penyidik masih terus mendalami keterkaitan sejumlah aset yang ditemukan dalam penggeledahan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa aset yang disita memiliki sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

(TribunNewsmaker.com/Wartakota)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.