TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan polemik baru.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, tuduhan itu belum memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di pengadilan.
Hotman juga mempertanyakan mengapa Tan Kian, yang disebut sebagai pihak pemberi uang, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai penanganan perkara suap seharusnya dilakukan secara seimbang terhadap pihak pemberi maupun penerima.
Dalam pandangannya, konstruksi hukum tindak pidana suap tidak dapat dipisahkan antara kedua pihak yang diduga terlibat.
Karena itu, ia meminta penyidik memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal seluruh proses hukum sekaligus memberikan pembelaan maksimal terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Sementara itu, hingga kini penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Bayangkan, Orang Kebanggaan Presiden Malah Dikriminalisasi
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Bantahan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada mantan Jampidsus itu tidak memiliki dasar yang kuat dan menyisakan sejumlah kejanggalan dari sisi konstruksi hukum.
Hotman menyoroti posisi Tan Kian yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi uang dalam perkara tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hingga kini Tan Kian belum berstatus tersangka, sementara Febrie lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“Katanya Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” kata Hotman kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menurut Hotman, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, unsur pemberi dan penerima suap umumnya diproses secara bersamaan karena keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam konstruksi delik suap.
Karena itu, ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
“Kalau memang ada pemberian uang, logikanya harus jelas siapa pemberinya, kapan peristiwanya, dan apa hubungan antara pemberi serta penerima. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan yang tidak seimbang dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Hotman juga menegaskan pihaknya menolak seluruh tuduhan yang menyebut Febrie menerima aliran dana puluhan miliar rupiah dari Tan Kian.
Menurut dia, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan mengawal seluruh proses hukum yang berjalan dan memberikan pembelaan maksimal kepada mantan Jampidsus tersebut.
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, pernyataan Hotman Paris menambah polemik baru terkait konsistensi penerapan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(TribunNewsmaker.com/Wartakota)