TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pembelaan terbuka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat kliennya.
Menurutnya, Febrie merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kontribusi besar dalam menyelamatkan keuangan negara.
Hotman menyebut Febrie berhasil mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah selama menjabat sebagai Jampidsus dan saat tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia mengklaim total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun.
Karena itu, Hotman menilai publik perlu melihat rekam jejak Febrie sebelum memberikan penilaian terhadap kasus yang sedang berjalan.
Bahkan, ia menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berperan besar dalam penyelamatan aset negara.
Hotman juga mengaku menerima permintaan menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena alasan materi ataupun imbalan jasa.
Ia menegaskan langkah tersebut didasari rasa keprihatinan terhadap seorang aparat yang dinilainya telah banyak berjasa bagi negara.
Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan penyidikan terhadap Febrie tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Heboh Pengakuan Alumni Undip, Dosen Diduga Minta Dicium saat Bimbingan Skripsi, Kampus Buka Suara
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea melontarkan pembelaan keras terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini tengah menghadapi sejumlah proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman menilai penanganan perkara terhadap Febrie tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya selama memimpin penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Menurut Hotman, Febrie merupakan salah satu aparat penegak hukum yang berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah sangat besar.
Karena itu, ia mempertanyakan langkah hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.
“Bayangkan, orang yang menjadi kebanggaan Presiden, yang mengembalikan ratusan triliun aset negara, sekarang dikriminalisasi tanpa pamit,” kata Hotman.
Ia menjelaskan, selama bertugas sebagai bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie disebut berperan dalam upaya pengembalian aset negara dengan nilai mencapai Rp 300 triliun.
Selain itu, menurut Hotman, selama memimpin Korps Adhyaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie juga berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 130 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
“Kalau dijumlahkan, sekitar Rp 430 triliun aset negara berhasil dikembalikan. Itu angka yang luar biasa,” ujar Hotman.
Pengacara kondang tersebut menilai capaian itu seharusnya menjadi pertimbangan publik dalam melihat posisi Febrie.
Ia menegaskan bahwa keberhasilannya dalam mengungkap dan menangani berbagai perkara besar membuat Febrie memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan dan penyelamatan keuangan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie.
Ia menegaskan tidak memiliki motif ekonomi ataupun harapan mendapatkan bayaran besar dari perkara tersebut.
“Saya menjadi pengacara beliau bukan karena berharap imbalan. Saya merasa terpanggil ketika melihat seorang aparat yang menurut saya telah banyak berjasa bagi negara justru menghadapi situasi seperti ini,” ujar Hotman.
Pernyataan itu menambah panjang rangkaian pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim hukum Febrie Adriansyah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian, Febrie terus membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu tokoh penting di lingkungan penegakan hukum yang selama beberapa tahun terakhir dikenal menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
(TribunNewsmaker.com/Wartakota)