TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/7/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan hukum perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Rabu, 22 Juli 2026, jam 9 di ruang sidang 04," demikian keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat Minggu (19/7/2026).
Termohon dalam gugatan tersebut Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara c.q. Tim Penyidik.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum.
Tribunnews sudah mengkonfirmasi kepada kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji terkait nominal ganti rugi tersebut.
Namun Sangaji mengatakan informasi tersebut akan disampaikan di persidangan.
"Nanti saat sidang ya baru dibacakan," ucap Sangaji.
Sebelumnya, Roy Suryo telah memenangkan Praperadilan pertama terkait tidak sahnya penggeledahan dan penahanan terkait perkara yang saat ini menjeratnya, dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sementara itu, gugatan Praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka sedang menunggu pembacaan putusan Senin besok.
Roy Suryo menaruh harapan besar pada gugatan ketiganya ini agar bisa menuai kesuksesan yang sama dengan gugatan pertama.
“Permohonan praperadilan yang ketiga, Insya Allah akan juga, kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama. Kenapa? Saya nggak bisa bocorkan apa permintaan kami, tapi permintaan kami tuh ada hubungannya memang dengan praperadilan yang pertama,” ungkap Roy Suryo.
Meski masih berstatus Tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy optimis keadilan akan berpihak kepadanya.
“Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik dan tidak perlu ada pengganggu-pengganggu lagi,” tambahnya.
Baca juga: Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya Melawan Hukum, Putusan Dibacakan Senin Besok
Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana untuk Praperadilan ketiga Roy Suryo dengan agenda “Ganti Kerugian” ini akan digelar pada Rabu 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.