TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi merilis sebaran titik panas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 18 Juli 2026.
Dari data yang diterima TribunPontianak.co.id, jumlah titik panas menunjukkan angka peningkatan dari 283 menjadi 301 titik.
Rinciannya yakni 15 kategori rendah, 246 kategori menengah, 49 kategori tinggi.
Mana daerah dengan titik panas terbanyak?
Kabupaten Sambas = 2 titik panas
Kabupaten Mempawah = 0 titik panas
Kabupaten Sanggau = 62 titik panas
Kabupaten Ketapang = 71 titik panas
Kabupaten Sintang = 16 titik panas
Kabupaten Kapuas Hulu = 21 titik panas
Kabupaten Bengkayang = 3 titik panas
Kabupaten Landak = 21 titik panas
Kabupaten Sekadau = 15 titik panas
Kabupaten Kayong Utara = 15 titik panas
Kabupaten Melawi = 17 titik panas
Kabupaten Kubu Raya = 15 titik panas
Kota Pontianak = 15 titik panas
Kota Singkawang = 33 titik panas
• Panas di Kalbar Kian Meningkat, Ketapang Masih Menjadi Perhatian Rawan Karhutla
Selain meningkatnya jumlah titik panas, BMKG Kalbar memprakirakan potensi curah hujan mulai berkurang dalam sepekan ke depan.
"Kemudahan terjadi Karhutla di sebagian besar wilayah Kalbar periode 19-25 Juli 2026," kata Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Kalimantan Barat, Sutikno kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 19 Juli 2026.
Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kendati demikian, juga bilang secara umum kualitas udara di Kalbar masih berada dalam kategori sedang.
Namun, wilayah Kabupaten Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Sungai Raya kualitas udara berapa pada kategori tidak sehat di malam hari.
BPBD Kalimantan Barat juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan melalui Pusdalops BPBD Kalbar di Call Center 0812-6667-9555
Polres Kubu Raya mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan seluas 4 hektare yang terbakar di depan SMAN 4 Sungai Raya, Jalan Wonodadi III, Gang Pendidikan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, belum lama ini.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kendati demikian, mengenai siapa dalang dibalik pembakaran masih dalam proses penyelidikan.
"Hingga saat ini masih dalam proses, beberapa saksi sudah kami interogasi. Semoga menemukan titik terang," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 19 Juli 2026.
Pemasangan garis polisi dilakukan di area yang sempat terbakar. Hal ini menurutnya demi kepentingan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana Karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
"Dugaan awal penyebab kebakaran ini memang berasal dari puntung rokok milik pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada dugaan awal tersebut. (*)