Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lahan yang menjadi lokasi bengkel dan diler Suzuki di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ahli waris almarhum Cornelis Wacanno melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah digunakan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga.
Kuasa hukum ahli waris, Subhan Namakule, mengatakan berbagai upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
"Klien kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan dan membuka ruang penyelesaian secara damai. Bahkan persoalan ini sudah beberapa kali difasilitasi untuk mencari jalan keluar, tetapi tidak pernah mencapai kesepakatan. Karena itu, kami memilih menempuh proses hukum agar hak-hak ahli waris dapat dipulihkan," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon juga telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa yang berada di area diler Suzuki Ambon.
Menurut Namakule, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek gugatan, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 188 seluas 498 meter persegi dan SHM Nomor 221 seluas 810 meter persegi.
Baca juga: Prabowo: Banyak Menteri Jatuh Sakit karena Terlalu Kerja Keras
Baca juga: Bos INPEX Ungkap Alasan Proyek Ini Bernama ABADI, Blok Masela Disiapkan Penopang Energi Indo-Pasifik
Kedua bidang tanah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Cornelis Wacanno yang kini menjadi hak para ahli waris.
"Yang kami persoalkan adalah tanah milik ahli waris digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan mereka. Itulah yang menjadi dasar gugatan kami di pengadilan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menawarkan penyelesaian damai, baik di luar pengadilan maupun selama proses persidangan berlangsung.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapat respons positif dari pihak tergugat sehingga perkara terus berlanjut hingga tahap pembuktian.
"Kami datang ke pengadilan bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk mencari keadilan. Harapan kami sederhana, yaitu agar hak-hak ahli waris dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena jalan damai tidak tercapai, maka kami tetap melanjutkan proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Gugatan Rp33,7 Miliar
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 375/Pdt.G/2025/PN Amb.
Gugatan diajukan oleh Maria Adriana Patty dan Evangeline Lidia Wacanno selaku ahli waris almarhum Cornelis Wacanno.
Objek sengketa merupakan tanah eks Eigendom Verponding Nomor 1747 seluas kurang lebih 1.308 meter persegi berdasarkan Surat Hak Tanah Nomor 80 tertanggal 21 September 1936, yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman Nomor 12, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 152 Tahun 1972 menjadi SHM Nomor 221 dan SHM Nomor 188.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan penguasaan tanah oleh para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan pengosongan objek sengketa, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp33,7 miliar.
Sidang Masuki Tahap Pembuktian
Perkara perdata tersebut telah melalui berbagai tahapan persidangan sejak awal tahun 2026.
Proses mediasi yang ditempuh sebelumnya dinyatakan tidak berhasil sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim juga telah menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan sebagian tergugat, sehingga perkara tetap diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Pada 17 Juli 2026, majelis hakim bersama para pihak turun langsung ke lokasi sengketa untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna mencocokkan objek sengketa dengan dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Berdasarkan jadwal persidangan terbaru, perkara akan kembali disidangkan pada 22 Juli 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Seluruh dalil yang diajukan para pihak akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim dalam proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan akhir.
TribunAmbon.com berupaya mengkonfirmasi pihak tergugat, termasuk Roberth Tanamal yang diketahui sebagai Komisaris PT Tridharma Adigraha.