BREAKING NEWS- Dugaan TPPO Bayi Dibongkar Polres Banjarbaru, Perawat Rumah Sakit Ini Terima Rp5 Juta
Hari Widodo July 21, 2026 11:48 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan.

Dua orang rerduga pelaku ditangkap karena diduga menjual seorang bayi berumur 10 hari dengan harga Rp 5 juta.

Pelakunya adalah seorang perawat perempuan berinisial MM (30) dan mantan suaminya berinisial RT (44). Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung sang bayi pada Jumat (17/7/2026) lalu.

Baca juga: Bongkar TPPO, Polsek Sekayam Kalbar Amankan Terduga Pelaku dan 6 Pekerja Migran Ilegal

Korban melaporkan bahwa anaknya yang baru dilahirkan di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026, dititipkan kepada temannya, MM, sehari setelah persalinan dengan alasan dirinya harus pulang ke kampung di Kabupaten Tabalong.

Namun, saat ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya pada Kamis (16/7/2026), yang bersangkutan sudah tidak dapat menghubungi MM karena nomor handphonEnya diblokir. 

“Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya, Selasa (21/7/2026).

Belakangan, bayi perempuan tersebut telah diserahkan MM kepada seorang perempuan di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Penyerahan bayi dilakukan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah salah seorang saksi di Banjarbaru. Menurut pengakuan MM, pasangan tersebut beralasan ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak,” kata Kasatreskrim.

Tersangka MM juga mengaku bahwa ia menerima uang tunai sebesar Rp 5 juta dari IR.

Sementara itu, mantan suaminya, RT menerima bagian sebesar Rp1,5 juta diserahkan kepada tersangka RT. 

Dimana, RT mengakui ikut menawarkan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”, hingga akhirnya dihubungi oleh IR dan ikut menyerahkan bayi tersebut bersama tersangka MM.

Kepolisian, kata Ipda Kardi juga memastikan tidak ada uang yang diberikan kepada ibu kandung bayi. 

Bayi tersebut berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Barito Timur Kalteng. Setelah itu, dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan kesehatan bersama ibu kandungnya. 

“Kami telah mengamankan kedua tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Dinas Sosial, serta UPTD PPA dalam proses penanganan perkara ini. Sementara korban telah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini telah dilakukan penahanan disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: 2 Pria Sumedang Lompat dari Kapal Gegara diduga Jadi Korban TPPO, Lima Hari Terombang-ambing di Laut

Saat ini, penyidik disebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan perdagangan bayi tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RS Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi kesehatan ibu dan bayi.(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.