Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) terkait syarat pencairan Dana Desa (DD) menghasilkan hasil positif.
Hingga saat ini, realisasi pembayaran pajak Dana Desa dari 57 Pengulu Kute (Kepala Desa) di Aceh Tenggara telah mencapai angka Rp 491 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.S.T.P., M.M., mengungkapkan bahwa kegagalan menerapkan kebijakan ketat.
Setiap Kades diwajibkan melunasi pajak tahap I dan II tahun 2025 serta pajak tahap I tahun 2026 sebelum dapat mencairkan Dana Desa tahun 2026.
"Dari total 385 desa, saat ini baru 57 Pengulu Kute yang sudah melunasi pajak Dana Desa. Sementara sisa, sebanyak 328 desa, saat ini sedang dalam proses," ujar Zahrul Akmal kepada TribunGayo.com, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: 57 Kute di Kabupaten Aceh Tenggara Terima Dana Desa Tahap II
Menurut Zahrul, tertib administrasi pajak merupakan hal krusial karena berkontribusi langsung terhadap kas daerah.
Dana yang disetorkan ini nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tenggara.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari para kepala desa.
Pengulu Kute Darussalam, Kecamatan Bukit Tusam, As'ari S.Pd.I, menyatakan sangat mendukung kebijakan Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, S.E., M.M., karena dinilai bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di daerah.
“Jadi, dengan tertib membayar pajak artinya kita mendukung setiap kebijakan Bupati Agara demi perbaikan ke arah yang lebih baik lagi. Untuk itu, saya mengajak seluruh Pengulu Kute untuk sama-sama melakukan pembayaran pajak dana desa tepat waktu,” ujar As'ari.
Sebelumnya, Zahrul Akmal juga mengkonfirmasi bahwa Dana Desa tahap II tahun 2026 telah dicairkan kepada 57 desa yang tersebar di 10 dari 16 kecamatan di Aceh Tenggara.
Angka ini meningkat dari realisasi sebelumnya yang baru mencapai 41 desa.
“Desa yang sudah cair Dana Desa tahap II adalah mereka yang telah melunasi pajak Dana Desa tahun 2025 tahap I dan II, serta pajak Dana Desa tahun 2026 tahap I. Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemkab Agara untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi sebelum penyaluran anggaran dilakukan,” tutupnya.
Bagi 328 desa lainnya, Pemkab Agara terus mendorong para Pengulu Kute agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya agar proses penyaluran Dana Desa tahap II dapat segera diproses tanpa kendala administratif. (*)