Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu tampak memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terkait tata kelola keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus perwakilan Banggar, Amroni, mengatakan, sedikitnya terdapat enam poin rekomendasi strategis dari Banggar DPRD Kabuparten Indramayu untuk diimplementasikan Pemkab Indramayu.
Di antaranya, optimalisasi PAD melalui penguatan sistem pemungutan dan pemanfaatan aset daerah, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, rfektivitas serta efisiensi belanja daerah penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan tata kelola barang milik daerah, hingga penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Baca juga: Kesan Karlo Reinholz Setelah Sepekan Melatih Persib dan Tinggal di Bandung
"Kami juga mendorong Pemkab Indramayu meningkatkan kinerja perangkat daerah melalui evaluasi yang berkesinambungan," kata Amroni saat ditemui usai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pendapat Banggar terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (21/7/2026).
Pihaknya pun mendorong Pemkab Indramayu memperkuat sinkronisasi kebijakan fiskal dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta memprioritaskan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Banggar juga mengapresiasi Pemkab Indramayu yang berhasil mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI terhadap laporan keuangan daerah," ujar Amroni.
Baca juga: Hotman Paris Punya Aturan Ketat untuk Anak, Bisa Dapat Warisan Asalkan jadi Pengacara
Ia menyampaikan, capaian tersebut merpakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Karenanya, Amroni mengingatkan Pemkab Indramayu segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam pengelolaan keuangan daerah secara serius dan tepat waktu.
Menurut dia, berdasarkan pembahasan secara komprehensif bersama TAPD, materi raperda itu dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga layak dsetujui DPRD Kabupaten Indramayu, tetapi tetap memperhatikan hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat.
"Kami juga menilai bahwa substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah disusun berdasarkan laporan keuangan yang lengkap dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," kata Amroni.