Menteri Datang Masalah Hilang?
Mawaddatul Husna July 19, 2026 06:54 PM

Oleh: Dr Marah Halim MA MH *)

Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Dataran Tinggi Gayo pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kedatangan beliau disambut langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, bersama tiga Kepala Daerah di wilayah tengah Aceh, yaitu Bupati Aceh Tengah, Bupati Bener Meriah, dan Bupati Gayo Lues.

Seperti biasa, setiap kunjungan menteri dari pusat selalu membawa angin segar dan harapan baru.

Hal ini terasa sangat berarti bagi masyarakat di ketiga kabupaten yang mayoritas roda perekonomiannya bergantung pada sektor pertanian, khususnya komoditi kopi dan palawija; dan masih dalam fase rehab-rekon pascaditerjang bencana meteorologi.

Agenda utama Menteri Amran adalah menyerahkan bantuan bibit kopi senilai Rp 40 miliar.

Dalam keterangannya pada awak media, beliau menantang sekaligus mendorong agar
produktivitas kopi dari Wilayah Tengah yang saat ini baru menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp 4 triliun dapat digenjot hingga mencapai angka Rp10 triliun di masa depan.

Beliau menambahkan bahwa target tersebut bukanlah angan-angan kosong. Saat ini, Presiden Prabowo tengah berupaya menerapkan kebijakan ekspor satu pintu.

Melalui pendekatan ini, harga komoditi ekspor diharapkan menjadi lebih stabil karena negara produsen memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga. 

Potensi ini sangat terbuka lebar bagi Kopi Gayo yang reputasinya telah diakui di pasar internasional hingga pasar Amerika.

Menyambut tantangan besar tersebut, ketiga bupati langsung memaparkan program strategis masing-masing.

Bupati Gayo Lues, misalnya, berencana memperluas area perkebunan kopi seluas 1.000 hektar.

Langkah ini akan ditempuh melalui program perhutanan sosial (social forestry), dengan memanfaatkan peralihan status sebagian kawasan hutan.

Disebutkan bahwa terdapat sekitar 20.000 hektar lahan yang potensial untuk diintegrasikan ke dalam konsep perhutanan sosial ini.

Target Fantastis Vs Daya Dukung Lahan

Lazimnya sebuah acara resmi, apalagi yang mempertemukan menteri dengan para pejabat daerah, atmosfernya pasti memacu adrenalin sekaligus memicu ajang "berbalas pantun kesejahteraan".

Atas nama kesejahteraan rakyat, kebijakan-kebijakan yang bernuansa "angin surga" pun terkadang terungkapkan dengan lancar. 

Setiap pernyataan Menteri dan Bupati tentu saja dicatat sebagai janji politik yang akan terus ditagih oleh masyarakat.

Tentu tidak ada yang salah jika seorang Menteri membawa kabar gembira dan harapan.

Namun demikian, bagi para Kepala Daerah, kebijakan atau motivasi apapun dari satu Menteri tidak bisa disambut secara euforia begitu saja tanpa menyandingkannya dengan kebijakan dan kebajikan Menteri-Menteri lainnya, terutama yang fungsinya beririsan secara ketat.

Harus diingat bahwa sektor perkebunan dan pertanian adalah sektor multipihak.

Angka fantastis yang disebutkan Menteri Amran idealnya sudah dikoordinasikan setidaknya dengan Menteri Perdagangan.

Sementara itu, angka perluasan lahan versi Bupati seharusnya lahir dari koordinasi yang matang dan pasti dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Di tingkat tapak (grassroots), angka target ekspor versi menteri dan luas lahan versi bupati ini justru akan memicu stimulan berbahaya: mendorong masyarakat untuk terus memperluas lahan kopi mereka, apalagi mindset-nya masih didominasi mindset ekstensifikasi.

Meski Bupati menawarkan prinsip dan spirit sosial, tapi yang dominan dalam praktik justru spirit kapital, yang banyak modal akan memborong lahan, baik lahan yang masih alami atau lahan yang telah ditanami dan siap produksi.

Angin surga ini juga akan menjadi ‘energi baru’ bagi spesialis penebang hutan, yang menebang hutan untuk lahan kebun untuk diperjualbelikan.

Konsep perhutanan sosial adalah baik jika ada konsistensi penegakan aturan di tingkat tapak.

Tanpa pengawasan ketat dan kontrol ketat dari otoritas Pusat dan Daerah, hutan-hutan lindung pun terancam ditebang secara ilegal demi mengejar kuantitas produksi kopi.

Sehingga esensi agroforestri bergeser menjadi komodifikasi lahan monokultur terselubung yang merusak benteng ekologis Leuser.

Perlu Integrasi Kebijakan yang Berkebajikan

Siapapun Menteri yang datang pasti dengan semangat membawa kebijakan yang berkebajikan bagi masyarakat.

Sayangnya para menteri datangnya ber-solorun (sendirian), tidak dibersamai oleh menteri-menteri dengan fungsi beririsan seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan yang paling penting adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.

Mengapa disayangkan? Karena terobosan dari satu menteri belum tentu langsung jadi gol, ibarat operan bola, mungkin akan “digoreng” lagi oleh menteri yang lain.

Komitmen Menteri Amran dan Bupati Galus dipastikan akan head to head dengan fungsi perlindungan lingkungan hidup dan hutan yang diperankan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan, juga secara tidak langsung dengan Menteri ATR maupun Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), atau mungkin juga dengan Menteri Dalam Negeri dalam hal batas wilayah.

Karena itulah menyangkut Daerah apalagi yang baru ditimpa bencana, kebijakan dan komitmen apapun sebaiknya adalah hasil “duduk semeja”.

Kelemahan mendasar pada manajemen publik di Indonesia di samping lemahnya koordinasi dalam fungsi planning (perencanaan) juga lemah dalam penerapan fungsi pengendalian (controlling). 

Fungsi kontrol ini kerap diabaikan dan gagal diadopsi sebagai basis evaluasi untuk melanjutkan siklus perencanaan taktis.

Implikasinya, kebijakan yang diterbitkan di tingkat pusat kerap kali mandul dalam pengawasan di tingkat tapak, diperparah lagi oleh oleh gonta-ganti rezim yang memiliki agenda dan prioritas politik masing-masing.

Mainstreamkan Intensifikasi

Bisakah target ekspor kopi senilai Rp10 triliun dicapai tanpa ekstensifikasi? Jawabannya: Sangat bisa, dan memang harus demikian.

Gambaran sederhananya jika produksi pertahun petani hari ini rata-rata 700-800 kg/hektar, harusnya dengan cara intensifikasi bisa 1,5 – 2 ton/tahun/hektar. 

Cuma tantangannya adalah membangun mindset dan jiwa intensifikasi ini di kalangan petani kita?

Mengapa ekstensifikasi sebaiknya dihindari bahkan di-nol-kan? Sebab yang telah dan sedang terjadi saat ini saja belum mampu dikendalikan, apalagi dipulihkan.

Dampak ekologisnya tidak lagi berupa ancaman di atas kertas, melainkan realitas nyata yang menghantam rumah dan lahan kita: banjir lumpur, terjangan batu, dan gelondongan kayu kini menjadi "cerita bersambung" yang memilukan. 

Ironisnya, entitas pemerintah pusat kerap datang dan pergi sekedar memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka, urusan "ekornya" (dampak buruknya) seolah diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

Jika setiap tawaran kebijakan dari pemerintah pusat tidak difilter melalui analisis cerdas oleh pemerintah daerah, maka janji "angin surga" tentang kesejahteraan instan ini niscaya akan berubah menjadi kutukan penderitaan.

Ekstensifikasi bukanlah tawaran yang cukup cerdas untuk memancing aliran dana dari Pusat ke Daerah.

Alih-alih meminta ekstensifikasi, Pemda tiga Kabupaten seharusnya meminta instansi Pusat antar Kementerian untuk membantu Daerah memperketat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten agar kawasan hutan tidak mudah dialihfungsikan dan dialihkuasakan.

Kemudian, bantuan anggaran bibit Rp 40 miliar tersebut sebaiknya dialihkan untuk modernisasi pascaproduksi (korporasi petani, alat Roasting modern, sertifikasi organik internasional) guna menaikkan nilai tambah harga jual. 

Kalau bantuan semata-mata untuk bibit kopi, petani dataran tinggi Gayo sudah ahlinya. Wallahu a’lam bisshawab.

*) Penulis merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdomisili di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Ia lahir di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh yang kini bekerja sebagai Dosen STIHMAT Takengon.

Baca juga: FGD KNA untuk Rehab-Rekon di Ruas “Tak-Bir”

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Gelar FGD Penganggaran dan Penyusunan RKA-SKPK/DPA-SKPK Tahun Anggaran 2027

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.