TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Tim 9 Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Soedeson mengatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia meminta Tim 9 mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam menangani perkara tersebut.
"Masalah penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam hal ini Tim 9. Namun demikian, Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan masyarakat Indonesia, rasa keadilan masyarakat, dan institusi Kejaksaan," kata Soedeson, Minggu (19/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu juga meminta Tim 9 bertindak profesional dan tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan latar belakang maupun jabatan tersangka.
"Jika sudah cukup bukti, lakukan penahanan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Desakan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk menangani perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim 9 terdiri atas sembilan jaksa senior yang memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.
Penyidikan juga mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU. Namun, dalam dua perkara tersebut, status Febrie masih sebagai saksi.
Febrie menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, sedangkan tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dahulu ditahan. (*)