Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Cikupa Ditangkap
Abdul Rosid July 19, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pemuda berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, serta menyita ratusan butir obat keras yang diduga siap dipasarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Muhammad Indra Waspada mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FN di kediamannya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Terasa Sampai Lebak, BMKG Pastikan Gempa M5,0 Guncang Sukabumi Hari Ini Tidak Berpotensi Tsunami

"FN menjadi orang pertama yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," kata Indra Waspada, Minggu (19/7/2026).

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer. 

Seluruh obat keras tersebut disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik tersangka.

Menurut Indra, sebagian besar obat-obatan itu telah dikemas ulang menggunakan plastik klip bening dengan isi rata-rata tiga butir per paket. 

Cara pengemasan tersebut diduga menjadi indikasi bahwa obat keras tersebut telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan.

"Sebagian besar sudah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Dari temuan itu kami menduga obat-obatan tersebut siap diedarkan," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan FN mengaku obat keras yang ditemukan bukan miliknya. Dia menyebut seluruh barang tersebut merupakan milik AP.

Berbekal keterangan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AP di rumahnya pada malam yang sama. Kepada petugas, AP mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya.

"Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan FN, kami mengamankan AP. Yang bersangkutan mengakui bahwa obat keras tersebut memang miliknya," ungkap Indra.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. 

Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.