TOBOALI, BABEL NEWS - Personel gabungan dari Polres Bangka Selatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli pengamanan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bangka Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus memastikan antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) berlangsung tertib. Sebanyak 25 personel diterjunkan dalam kegiatan yang menyasar SPBU dengan tingkat kepadatan kendaraan tertinggi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, patroli gabungan ini untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas. Sekaligus memantau aktivitas masyarakat yang mengantre BBM agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pengamanan dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengantre BBM dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar Agus Arif Wijayanto, Minggu (19/7).
Menurutnya, terdapat lima SPBU menjadi fokus pengamanan dalam kegiatan tersebut. SPBU 24.331.134 Dusun Parit 9, SPBU 24.331.130 Desa Puput, SPBU 24.331.99 Desa Gadung, SPBU 24.331.154 Simpang Bukit dan SPBU 24.331.71 Desa Gadung. Lokasi tersebut dipilih karena kerap mengalami peningkatan antrean kendaraan dalam beberapa hari terakhir.
Selain mengatur lalu lintas, petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah kepanikan maupun pembelian secara berlebihan yang dapat memengaruhi distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga menegaskan stok BBM harus dimanfaatkan secara bijak oleh seluruh masyarakat.
"Masyarakat diminta untuk membeli BBM secukupnya secara bijak dan tidak berlebihan demi menjaga ketersediaan stok bagi pengguna jalan lainnya," tegas Agus Arif Wijayanto.
Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat luas karena menghambat distribusi energi yang menjadi kebutuhan publik. Aparat memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan adanya praktik penimbunan.
Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan peneguran simpatik terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tercatat sebanyak delapan pengendara diberikan teguran agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Pendekatan persuasif dipilih sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat selama pengamanan berlangsung. "Petugas memberikan teguran kepada pengendara agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara," ucapnya.
Pengamanan serupa juga dilaksanakan oleh jajaran Polsek Airgegas, Payung, dan Simpang Rimba di wilayah hukum masing-masing. "Kami pastikan situasi di seluruh SPBU sasaran terpantau aman, tertib, dan terkendali," pungkas Agus Arif Wijayanto. (u1)
Penimbun Akan Ditindak
KEPOLISIAN Resor Bangka Selatan meminta masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM) sesuai kebutuhan di tengah meningkatnya aktivitas pengisian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini disampaikan untuk mencegah kepanikan yang berpotensi memicu antrean panjang dan mengganggu kelancaran distribusi BBM.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengatakan pembelian BBM secara bijak menjadi kunci agar stok tetap tersedia dan dapat dinikmati seluruh masyarakat. Pembelian secara berlebihan hanya akan memperpanjang antrean serta memengaruhi distribusi BBM kepada masyarakat lain. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian di luar kebutuhan.
"Masyarakat diminta membeli BBM secukupnya secara bijak dan tidak berlebihan demi menjaga ketersediaan stok bagi pengguna jalan lainnya," kata Agus Arif Wijayanto, Minggu (19/7).
Selain mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, kepolisian juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat karena menghambat distribusi energi yang disubsidi pemerintah.
Polres Bangka Selatan memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran tersebut. "Jangan ada pihak yang mencoba melakukan tindakan penimbunan BBM. Tindakan tersebut ilegal, merugikan masyarakat luas, dan memiliki konsekuensi sanksi pidana yang berat bagi para pelakunya," tegasnya. (u1)