BKN Restui Manajemen Talenta di Pemkab Bangka Selatan
Ajie Gusti Prabowo July 19, 2026 07:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta sebagai sistem pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan pemerintah daerah setempat yang ditetapkan pada 9 Juli 2026. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan persetujuan itu diperoleh setelah melalui proses panjang bersama BKN. Tahapan tersebut meliputi koordinasi awal, pra-ekspose pada Mei 2026 hingga pelaksanaan ekspose pada 8 Juli 2026 sebelum akhirnya disahkan sehari kemudian. Proses tersebut menunjukkan seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh BKN.

"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian validasi yang matang serta proses yang panjang, BKN memberikan persetujuan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan," kata Rori Windrasari Safitri, Jumat (17/7).

Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menerapkan sistem pengembangan karier ASN yang berlandaskan sistem merit. Melalui manajemen talenta, pengelolaan sumber daya manusia aparatur dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai. Sistem ini juga diharapkan mampu menghadirkan proses pengembangan karier yang lebih objektif dan terukur.

"BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi sistem berjalan sesuai ketentuan," jelas Rori Windrasari Safitri.

Selain menjadi dasar pengembangan karier, manajemen talenta juga akan menjadi acuan dalam proses mobilitas talenta dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. "Penerapannya harus dilaksanakan secara optimal sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

Rori berharap persetujuan tersebut menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kinerja dan profesionalisme. "Penerapan manajemen talenta diharapkan mampu melahirkan ASN yang kompeten, berintegritas, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Bangka Selatan," pungkas Rori Windrasari Safitri. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.