Respons Somasi Atu Narang, PDIP Kalteng Tegaskan Kantor DPD Dibangun untuk Aset Partai
Pangkan Banama Putra Bangel July 19, 2026 07:50 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum R Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau terkait tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Dalam pernyataan resminya, Ziburahman menyampaikan, pihaknya menghormati somasi tersebut sebagai hak hukum setiap warga negara.

Namun, dirinya menegaskan DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dasar fakta, sejarah, dan dokumen yang menjadi landasan penggunaan serta pengelolaan kantor tersebut sebagai aset partai.

Baca juga: Kondisi Eks Kantor PDIP Kalteng RTA Milono, Klaim Kedua Belah Pihak Memanas

Menurut Zubirahman, sejak awal perencanaan pembangunan hingga peresmian, bangunan tersebut memang dipersiapkan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng.

"Sejak awal perencanaan pembangunan, peletakan batu pertama, pembangunan fisik, hingga peresmian kantor, objek tersebut memang dipersiapkan dan difungsikan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng," kata Ziburahman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, kantor tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ketika R Atu Narang masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng.

Saat itu, kata Ziburahman, Atu Narang disebut menyampaikan di hadapan Ketua Umum dan kader partai bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng.

"Atas dasar itikad baik tersebut, seluruh kader bergotong royong memberikan dukungan sehingga kantor tersebut dapat berdiri dan dipergunakan sebagai pusat aktivitas organisasi sampai saat ini," ungkapnya.

Selain itu, Ziburahman mengungkapkan pada 10 Januari 2018, R Atu Narang menandatangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada PDI Perjuangan.

Surat tersebut, lanjutnya, juga disaksikan oleh Asdy Narang yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kalteng.

Dalam surat itu, penyerahan aset disebut akan dilaksanakan paling lambat dua bulan sejak penandatanganan.

"Menurut pemahaman kami, rumusan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pembuat pernyataan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan proses yang diperlukan agar penyerahan tersebut dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Zubirahman membeberkan, DPD PDI Perjuangan Kalteng terkejut, setelah mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau yang baru terbit pada 25 September 2018 atau beberapa bulan setelah Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 dibuat.

Menurutnua, perbedaan kronologi tersebut merupakan fakta hukum yang memerlukan penjelasan secara utuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami tidak bermaksud membangun asumsi ataupun mendahului kesimpulan hukum. Namun demikian, perbedaan kronologi tersebut merupakan salah satu fakta yang menurut kami patut diuji bersama dengan seluruh dokumen dan alat bukti lainnya di hadapan lembaga peradilan yang berwenang," tegasnya.

Terkait somasi yang ditujukan kepada DPP maupun DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman menegaskan, somasi merupakan peringatan hukum dalam hubungan keperdataan sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia menyebut, somasi bukan merupakan putusan maupun penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial sehingga tidak menentukan pihak yang benar atau salah dalam suatu sengketa.

Zubirahman juga menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah dan bangunan tersebut, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui lembaga peradilan agar seluruh fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara objektif.

Lebih lanjut, Ziburahman menyampaikan, pihaknya tetap menghormati R Atu Narang sebagai tokoh senior dan kader yang memiliki perjalanan panjang bersama PDI Perjuangan di Kalteng.

Karena itu, dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik, dan penghormatan terhadap proses hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tidak membangun asumsi maupun opini yang dapat menimbulkan kesimpulan prematur terhadap perkara ini," katanya.

Ia menegaskan, setiap klaim dan alat bukti mesti diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum dapat tercapai secara adil, objektif, dan bermartabat.

"DPD PDI Perjuangan Kalt3ng tetap berkomitmen menjaga kondusivitas, menghormati hukum, menjaga aset organisasi yang diyakini sebagai bagian dari sejarah perjuangan partai, serta menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku," tegas Zubirahman.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Atu Narang, Suriansyah Halim memberikan keterangan terkait tanah dan bangunan eks kantor DPP PDIP Kalteng.

"Tanah dan bangunan milik Atu Narang di duduki oleh DPP PDI Perjuangan Kalteng. Namun pada September 2018 telah diubah menjadi atas istri Atu Narang," jelasnya, Sabtu (18/7/2026).

Ia menambahkan dasarnya surat pernyataan pada 10 Januari 2018 untuk diserahkan kepada PDIP Kalteng, namun surat tersebut ditarik dan dibatalkan pada 12 Maret 2018 oleh Atu Narang.

"Poin-poinnya sudah tegas, beliau mencabut surat pernyataan, sehingga sebelum september 2018 diterbitkan SHM atas nama istri Atu Narang dari 2018-2026," terangnya.

Eks kantor DPD PDIP Kalteng kini ditempati oleh beberapa orang, yang mana dijelaskan bahwa mereka bukan menduduki dan hanya menjalankan perintah.

Kuasa Hukum menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak terkait pada 16 Juli 2026.

"Kami meminta penghentian seluruh aktivitas di atas objek sengketa, penurunan atribut yang terpasang, penyerahan kunci bangunan, serta meminta pihak yang menguasai menunjukkan dasar hukum atas klaim kepemilikannya," jelas Suriansyah.

Somasi yang dilayangkan oleh Atu Narang kepada PDIP pusat dan Kalteng, yang mana spanduk berisikan somasi dan poinnya harus diperhatikan.

Dalam 1x24 jam, PDIP Kalteng diminta hentikan penambahan atribut dan jaga keadaan tetap utuh.

Kemudian, dalam 7x24 jam, PDIP Kalteng diminta untuk menjawab tertulis, serta tunjukan dokumen asli dasar klaim dan tenggat dihitung sejak somasi diterima.

"Jika somasi yang sudah dilayangkan tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Suriansyah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.