TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah DI Yogyakarta telah memberikan peringatan keras untuk mengantisipasi praktik jual beli seragam sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Pengaturan itu pun tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora DIY Nomor B/400.3.1/19743/D14.
Kebijakan tersebut mendapat respons sejumlah orang tua siswa, khususnya orang tua siswa baru di jenjang SMA sederajat. Termasuk Setiyawan (43), warga Kapanewon Bantul, yang juga menjadi salah satu orang tua siswa baru jenjang SMK di Kabupaten Bantul.
"Tahun ini, anak saya diterima di salah satu SMK di Bantul. Memang, pengadaan seragam putih abu-abu itu sudah dikembalikan ke orang tua dan tidak melalui sekolah," ucapnya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (19/7/2026).
Sebenarnya, ia mendukung kebijakan tersebut karena orang tua bisa bebas membeli seragam sekolah untuk anak dengan harga terjangkau. Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai memiliki sisi positif dan negatif.
"Ya itu karena saya sempat bingung antara mau milih beli kain terus jahit sendiri atau beli seragam yang sudah jadi karena harganya hampir sama. Tapi, ternyata kalau jahit itu sekitar Rp160-an per stel, sedangkan beli jadi lebih murah. Jadi, saya beli seragam yang sudah jadi untuk anak," tutur dia.
Namun ternyata ketika beli seragam jadi di pasaran, ia sempat menemukan adanya orang tua yang komplain ke penjual karena warna baju putih atau atasan seragam sekolah hari Senin itu gradasi berbeda. Di mana, terdapat putih kebiruan dan putih kemerahan.
"Jadi ya sempat bingung juga ternyata warna baju putih atau atasan seragam putih abu-abu itu ada yang beda. Tapi, ya karena sudah jadi keputusan bersama dan kesepakatan juga untuk beli seragam sendiri-sendiri, ya sudah enggak apa-apa, dilakuin juga," ujar dia.
Lain halnya untuk seragam identitas berupa batik dan almamater, yang sampai saat ini belum diketahui kelanjutannya. Sebab, di sekolah baru anaknya tersebut pengadaan seragam identitas belum dirapatkan oleh paguyuban orang tua (POT).
"Kalau seragam identitas itu, sampai sekarang belum tahu. Itu belum dirapatkan. Kalau seragam olahraga sudah ada dari sekolah. Kalau seragam pramuka itu juga beli sendiri. Jadi sekarang tinggal tunggu informasi yang seragam identitas saja," papar Setiyawan.
Sementara itu, Gandung (47), warga Kapanewon Bantul turut memberikan komentar. Anaknya yang kini baru masuk di salah satu SMU di DIY menyebut bahwa setiap wali murid dibebaskan untuk pengadaan seragam sekolah.
"Ya menurut saya sih kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah DIY itu bagus ya. Wali murid baru juga sudah bisa sejak jauh-jauh hari beli seragam sekolah anak. Karena, kalau pesan lewat komite sekolah, takut malah lama prosesnya," ujarnya.(nei)