Ucapan Hotman Paris saat Bela Eks Jampidsus Dinilai Rendahkan Wartawan, PWI Desak Minta Maaf
Tegar Melani July 19, 2026 10:57 PM

Pengacara Hotman Paris menjadi sorotan usai melontarkan pernyataan bernada keras saat menjawab pertanyaan wartawan saat membela kliennya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Saat ditanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi, Hotman justru bertanya balik kepada wartawan dengan ucapan yang dinilai bernada mencerca.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai pernyataan Hotman Paris merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

Akhmad Munir mengatakan, bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik.

Oleh karena itu setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab, namun tetap menjaga etika komunikasi.

Menurut Akhmad Munir, profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh Undang-Undang.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

PWI Pusat menyatakan tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan Hotman sebagai pengacara Febrie Adriansyah.

Namun pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan. 

PWI Pusat menyebut bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.

Oleh karena itu kedua profesi tersebut harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan hal tersebut PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Menurut PWI Pusat langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga hubungan baik antar profesi advokat dan wartawan. 

Selain PWI Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga turut meminta Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Iwakum mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.